Jumat, 30 Januari 2026

Hati-hati! Seorang Pengusaha Rugi Miliaran Setelah Klik Tautan Palsu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasubdit Cyber Polda Kepri AKBP Arif Mahari. F Yashinta/Batam Pos

batampos – Seorang pengusaha di Kota Batam diduga menjadi korban penipuan digital melalui tautan palsu yang menyerupai situs resmi perbankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dana di rekeningnya berpindah tanpa disadari.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, AKBP Arif Mahari, mengatakan laporan korban telah diterima polisi sejak pekan lalu, setelah yang bersangkutan mendapati adanya transaksi mencurigakan pada rekening pribadinya.

“Korban baru menyadari setelah melihat ada transaksi yang tidak dikenalnya di rekening bank. Untuk identitas korban masih kami rahasiakan,” ujar Arif, kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat korban mengakses layanan perbankan melalui mesin pencari internet. Namun, tautan yang diklik bukanlah situs resmi bank, melainkan link palsu yang tampilan dan penulisannya dibuat hampir identik dengan laman asli.

“Link palsu itu muncul di posisi teratas browser. Korban kemudian mengisi data perbankan seperti biasa. Setelah transaksi berhasil, baru disadari ada perbedaan pada beberapa huruf alamat situs,” jelasnya.

Arif mengungkapkan, korban sempat melakukan dua kali transaksi yang mengatasnamakan bank terkait. Namun, pada saat bersamaan dana tersebut langsung dipindahkan dan dipecah oleh pelaku ke sejumlah rekening lain.

“Dua kali transaksi ke rekening BCA. Di waktu yang sama, uangnya langsung dipecah lagi ke beberapa rekening lain oleh pelaku. Jadi ada banyak perpindahan bank,” katanya.

Dijelaskannya, kasus dugaan penipuan siber ini telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk penelusuran dan pemblokiran situs palsu tersebut. Polisi juga masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap tautan yang sempat muncul di posisi teratas mesin pencari.

“Kemarin pas dicari di google, masih ditemukan link itu paling atas. Sekarang sudah dihapus,” sebutnya.

Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus, termasuk memintai keterangan tambahan dari pelapor serta menelusuri aliran dana.

“Link tersebut jelas ilegal karena meminta korban memasukkan data pribadi. Setelah dimasukkan, ternyata bukan situs resmi. Ini juga menjadi pelajaran, karena ada unsur keteledoran dari pelapor,” tegas Arif.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengguna layanan perbankan digital, agar lebih berhati-hati saat bertransaksi secara daring. Masyarakat diminta memastikan alamat situs perbankan benar-benar resmi dan tidak mudah tergiur tautan yang muncul di mesin pencari.

“Pastikan alamat situs sesuai dan jangan sembarangan memasukkan data pribadi. Sekali lengah, kerugiannya bisa sangat besar,” pungkasnya.

ReporterYashinta

Update