Jumat, 30 Januari 2026

Kapal Tongkang Muatan Batu Bara Tabrak Kelong Warga di Pulau Kubung, Warga Minta Pemilik Kapal Ganti Rugi Rp80 juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapal tabrak kelong warga di Pulau Kubung. f Istimewa

batampos – Sebuah kapal tugboat dan tongkang berwarna biru bertuliskan SM Golden Cirebon bermuatan batu bara menabrak kelong milik warga di Pulau Kubung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat (23/1/2026).

Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada tapak kelong nelayan setempat dan memicu perdebatan soal ganti rugi antara warga dan pihak kapal.

‎Kapal tersebut diketahui membawa muatan batu bara dari Banjarmasin dan hendak bersandar di PLTU Tanjung Kasam, Batam.

Namun, saat hendak mengambil posisi labuh jangkar di perairan Pulau Kubung, kapal diduga kehilangan kendali hingga akhirnya kandas di atas karang dan menabrak kelong warga.

‎Bidin, nelayan sekaligus warga Pulau Kubung, mengatakan setidaknya tiga tapak kelong warga terdampak akibat insiden tersebut. Ia menyebut, awalnya telah tercapai kesepakatan lisan terkait kompensasi kerusakan, namun belakangan berubah.

‎“Kami sudah sempat sepakat soal kompensasi. Tapi tiba-tiba berubah lagi dari pihak owner kapal. Katanya mau diselam dulu, mau dipastikan lagi,” ujar Bidin.

‎Menurut Bidin, kapal telah berhasil dikeluarkan dari lokasi karena dikhawatirkan kerusakan tidak hanya terjadi pada kelong, tetapi juga pada terumbu karang di sekitar perairan tersebut.

‎“Kapalnya sudah kita keluarkan. Takutnya bukan cuma kelong yang rusak, tapi karang juga,” katanya.

‎Bidin menyebut, dalam pembahasan awal pihak kapal menyanggupi kompensasi sebesar Rp20 juta per kelong, sehingga total Rp60 juta untuk tiga kelong yang terdampak. Namun, belakangan pihak perusahaan disebut hanya bersedia memberikan Rp20 juta untuk seluruh kerusakan.

‎“Awalnya per kelong Rp20 juta. Tapi kemudian berubah lagi, jadi Rp20 juta untuk semuanya. Itu yang kami keberatan,” ujarnya.

‎Bahkan, lanjut Bidin, pihak kapal meminta pembuktian dengan menurunkan penyelam untuk memastikan keberadaan dan kondisi kelong yang rusak.

‎“Silakan saja kalau mau cek. Tapi sampai sekarang belum juga datang. Katanya besok,” katanya.

‎Sementara itu, Anggi, agen kapal Pembangkit Listir Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam, membenarkan adanya insiden kapal tongkang yang menabrak kelong warga di Pulau Kubung.

Namun ia menegaskan, persoalan ganti rugi sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik kapal (owner) yang berada di Jakarta.

‎“Kalau soal ganti rugi Rp20 juta per kelong, itu bukan wewenang kami. Kami sudah sampaikan ke owner di Jakarta,” kata Anggi.

‎Anggi menjelaskan, insiden terjadi akibat kondisi cuaca dan gangguan teknis saat kapal hendak melabuhkan jangkar pada malam hari.

‎“Kapal terbawa arus. Waktu mau ambil posisi labuh, jangkar putus. Tali second towing tersangkut di propeller,” jelasnya.

‎Ia menyebut, meski mesin kapal masih hidup dan awak berada di dalam kapal, namun kapal tidak dapat dikendalikan karena kuatnya angin utara. “Mesin hidup, tapi tidak bisa dikendalikan. Angin kencang, kapal larat,” ujarnya.

‎Terkait tuntutan warga, Anggi mengatakan awalnya warga meminta ganti rugi sebesar Rp80 juta. Namun setelah negosiasi, owner kapal hanya menyanggupi Rp20 juta. Kesepakatan tersebut tidak diterima warga sehingga belum ditemukan titik temu.

‎“Awalnya warga minta Rp80 juta. Owner keberatan, lalu negosiasi dan setuju Rp20 juta. Tapi warga tidak setuju, jadi mentok di situ,” katanya.

‎Menurut Anggi, pihak owner meminta pembuktian kerusakan, termasuk foto kelong dan dokumen kepemilikan. Namun, ia menyebut surat kepemilikan yang ditunjukkan warga telah lama kedaluwarsa. “Owner minta foto dan bukti. Surat kepemilikan kelong yang ada pun sudah expired,” ujarnya.

‎Anggi menegaskan, insiden tersebut bukanlah kesengajaan dan tidak ada niat dari pihak kapal untuk merusak wilayah laut maupun mata pencaharian warga.
‎“Ini murni kecelakaan. Tidak ada yang mau merusak wilayah laut,” katanya.

‎Ia berharap ke depan ada pertemuan lanjutan yang melibatkan owner kapal secara langsung, bukan hanya melalui komunikasi telepon, agar persoalan ganti rugi dapat segera diselesaikan.

‎“Kalau pertemuan hanya crew, agen, warga, TNI AL, dan Polair, tetap tidak bisa memutuskan. Karena keputusan ada di owner di Jakarta. Itu yang bikin lama,” pungkasnya.

‎Anggi kembali menegaskan bahwa pihak agen tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran ganti rugi. “Yang bisa memutuskan hanya owner di Jakarta, bukan kami,” ujarnya.(*)

Reporterm

Update