Minggu, 1 Februari 2026

Spesialis Hipnotis yang Ditangkap di Batam Beraksi 10 Tahun di 6 Provinsi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tomi Arianto, salah satu tersangka hipnotis lintas provinsi yang ditangkap jajaran Polsek Lubukbaja. F. Polsek Lubukbaja untuk Batam Pos

batampos – Tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukbaja diketahui telah beraksi selama sekitar 10 tahun di enam provinsi di Indonesia. Ketiga pelaku masing-masing berinisial Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengatakan para pelaku telah menjalankan aksinya di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

“Sebelumnya para pelaku ini sudah beraksi di lima provinsi, dan terakhir melakukan aksinya di Batam,” ujar Noval, Minggu (1/2).

Baca Juga: Batam Jadi Episentrum Peringatan Bulan K3 Nasional Kepri 2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus penipuan tersebut telah dilakukan sejak 2016. Para pelaku berpindah-pindah daerah untuk menghilangkan jejak sekaligus mencari korban baru.

“Dari pengakuan salah satu pelaku, modus ini sudah dilakukan sejak 2016,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DL (42), seorang dokter, atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Mall Grand Batam, tepatnya di salah satu restoran di lantai G.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai dan perhiasan emas dengan total kerugian mencapai sekitar Rp190 juta.

Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menawarkan pengobatan spiritual. Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya terkena santet atau guna-guna.

Baca Juga: Disnaker Batam Dorong Pembenahan K3 Usai Kebakaran Kapal di ASL Shipyard

“Untuk sementara, korban di Batam baru satu orang,” kata Deni.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)

Update