
batampos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Batam meminta agar sengketa antara Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Batam dan Yayasan Pagaruyung Batam yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam disikapi secara adil dan objektif. IKM juga mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah agar tidak berlarut-larut dan merugikan semua pihak.
Ketua DPD IKM Kota Batam, H Yunasril, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada majelis hakim.
Ia berharap putusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan profesionalisme, tanpa keberpihakan.
“Kita minta putusan yang seadil-adilnya. Hakim harus melihat perkara ini secara objektif dan profesional. Jangan ada keberpihakan, meskipun posisi Ketua IKSB saat ini sebagai tergugat dalam perkara ini,” kata Yunasril.
Menurutnya, sebagai sesama perantau Minang, gugatan yang berujung hingga ke pengadilan sangat disayangkan. Ia menilai persoalan tersebut sejatinya tidak terlalu rumit dan dapat diselesaikan dengan duduk bersama, sesuai dengan nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi filosofi masyarakat Minangkabau.
“Kalau sebagai orang Minang, sebenarnya ini bisa disederhanakan. Dengan duduk bersama, persoalan bisa dibicarakan. Itu dasar kita,” ujarnya.
Yunasril menegaskan, tujuan orang Minang membentuk paguyuban di perantauan adalah untuk mempersatukan dan mempererat silaturahmi, bukan justru memecah belah. Apalagi seluruh pihak yang terlibat sama-sama berada di Batam untuk mencari rezeki dan membangun kehidupan di tanah rantau.
“Kalau persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, yang rugi kita semua. Tujuan kita di perantauan ini kan mencari rezeki dan menjaga persaudaraan,” tambahnya.
Terkait pokok sengketa, Yunasril menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman IKM, lahan yang menjadi objek perkara sejak awal merupakan milik IKSB.
Namun karena pada saat itu IKSB belum berbadan hukum dan pengurusnya juga berada dalam struktur yayasan, pengajuan lahan disepakati menggunakan nama yayasan.
“Pengajuan memakai nama yayasan, tapi bukan berarti lahan itu milik yayasan. Lahan itu tetap milik IKSB dan diperoleh dari pihak otoritas, yang sekarang BP Batam,” jelasnya.
Ia juga mengakui lambannya pembangunan di atas lahan tersebut turut dipengaruhi berbagai persoalan internal, sehingga memicu sengketa di kemudian hari.
Lebih lanjut, Yunasril menyinggung bahwa sebelumnya sudah ada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait persoalan ini yang telah melalui proses hukum panjang, mulai dari PTUN Kepri, PTUN Medan, hingga berakhir di Mahkamah Agung.
“Proses hukumnya sudah kita ketahui bersama. Sudah sampai ke Mahkamah Agung dan kasasinya ditolak. Putusannya sudah inkracht. Kita hargai itu, jangan kemudian diperpanjang lagi dengan menambah-nambah persoalan baru,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pernyataan tersebut disampaikannya bukan tanpa dasar. Yunasril mengaku mengikuti langsung jalannya persidangan gugatan sederhana yang berlangsung beberapa hari lalu di PN Batam, sehingga mengetahui secara langsung dinamika perkara yang kembali mencuat.
“Saya hadir dan menyaksikan sendiri sidangnya. Itu yang membuat saya bertanya-tanya, kenapa persoalan ini harus terus berlanjut. Kalau tidak ada yang mau menarik diri dan menahan ego, ini tidak akan ada hentinya,” ujarnya.
IKM, kata Yunasril, juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak lain yang ikut berbonceng atau memanfaatkan konflik tersebut sehingga berpotensi memecah belah sesama perantau Minang di Batam.
“Jangan mau kita terpecah belah hanya karena persoalan dunia. Semua amanah yang kita emban ini juga akan kita pertanggungjawabkan di akhirat,” katanya.
Meski demikian, Yunasril menegaskan IKM tidak berniat mencampuri urusan internal IKSB. Sebagai organisasi perantau Minang yang terstruktur secara nasional dan berada di bawah pimpinan Ketua Umum Andre Rosiade, IKM hanya berharap konflik tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik, adil, dan damai.
“IKM hadir bukan untuk ikut campur dalam kepengurusan IKSB, tapi ingin kisruh ini diselesaikan secara adil dan damai, demi menjaga persaudaraan kita bersama,” tutupnya.
Sebelumnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Pagaruyung Batam kembali disorot dalam persidangan di PN Batam.
Kuasa hukum Tergugat I Arisal Fitra menilai gugatan tersebut tidak berdasar setelah menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang digelar Rabu (28/1).
Sidang perkara nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm itu dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum Tergugat I Arisal Fitra. (*)



