Rabu, 4 Februari 2026

17 Calon PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Malaysia Melalui Pelabuhan Tikus di Sekupang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasubdit Gakkum Ditrespolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer. f Yashinta/ Batam Pos

batampos – Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polairud Polda Kepri mengamankan 17 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal . Rencananya para PMI akan diberangkatkan melalui pelabuhan Tikus yang ada di Sekupang karena tak satu pun memiliki dokumen.

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer menjelaskan, para korban berhasil diamankan sebelum diberangkatkan menggunakan kapal. Para korban diamankan di rumah penampungan milik tersangka di kawasan Kavling Patam Lestari.

“Ada 17 korban yang kami amankan, dan satu orang penampung. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal,” ujar AKBP Andyka Aer, Senin (2/2).


Menurut dia, dalam pengungkapan penyidik menetapkan seorang tersangka bernama Jr. Ia berperan sebagai penampung para CPMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.

“Tugas tersangka menampung para CPMI selama di Batam,” tegasnya.

Menurut Andyka, seluruh CPMI yang diamankan belum bekerja dan tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.

“Keseluruhan korban tidak memiliki paspor. Karena itu akan diberangkatkan melalui jalur ilegal,” jelasnya.

Para CPMI tersebut berasal dari sejumlah daerah. Rinciannya, 15 orang laki-laki berasal dari Lombok, sementara dua perempuan masing-masing berasal dari Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.

Terkait modus operandi, tersangka Johar hanya bertugas menampung para korban di rumahnya sebelum diberangkatkan. Setiap korban diminta membayar Rp100 ribu per orang kepada tersangka selama berada di tempat penampungan. Rencana pekerjaan para CPMI pun beragam, mulai dari asisten rumah tangga hingga bekerja di kebun sawit.

“Untuk tiket ke Batam dan biaya lainnya diatur oleh agen dari daerah asal. Biaya yang dibayarkan korban ke agen bervariasi, bahkan ada yang menggunakan sistem potong gaji setelah bekerja di Malaysia. Agen-agen tersebut diketahui berada di Malaysia,” kata Andyka.

Saat ini, seluruh korban telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk mendapatkan pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka Johar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut.(*)

ReporterYashinta

Update