
batampos – Tumpahan limbah hitam yang mencemari perairan Pantai Dangas, Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, memicu keresahan nelayan setempat. Ruang tangkap rusak, aktivitas melaut terhenti, dan nelayan mendesak pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan, termasuk ganti rugi serta pemulihan lingkungan.
Pencemaran diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang hendak bersandar di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar, pada Jumat (30/1/2026) lalu.
Limbah hitam yang jatuh ke laut itu menyebabkan air menjadi lengket dan menimbulkan bau menyengat, sehingga nelayan tak bisa melaut hingga kini.
Kondisi ini kian memukul nelayan karena bertepatan dengan musim penangkapan ikan dingkis. Alih-alih panen, mereka justru kehilangan penghasilan akibat laut yang tercemar.
“Air masih lengket, baunya menyengat. Nelayan tidak bisa beraktivitas. Kami berharap ada tanggung jawab dan pemulihan lingkungan dari pihak perusahaan,” kata Ketua Pokmaswas, Sapet, saat dihubungi Batam Pos, Senin (2/2) siang.
Sapet menegaskan, insiden ini tidak bisa dianggap sepele. Selain merugikan nelayan secara ekonomi, pencemaran tersebut juga merusak ekosistem pesisir yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat Sekupang.
Ia mengaku turun langsung ke lapangan pada Minggu (1/2) dan melihat nelayan bergotong royong membersihkan limbah yang menempel di pantai. Sejumlah pihak turut hadir membantu evakuasi limbah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPRD Batam Komisi III, serta Pertamina.
Namun demikian, Sapet menilai persoalan utama belum terjawab. Nelayan ingin kejelasan siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas limbah tersebut.
“Kami siap RDP. Harus jelas siapa pengangkut limbah, siapa pemiliknya, apakah mereka punya legalitas dan SOP pengangkutan limbah. Ini pekerjaan legal atau ilegal, semua harus dibuka,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, memastikan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Agenda ini direncanakan berlangsung Rabu (4/2).
“Hari Rabu kita RDP. Hari ini komisi III rapat internal dulu, setelah itu baru kirim undangan,” kata Rudi.
Dalam RDP nanti, DPRD akan memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari KSOP, agen kapal, pemilik kapal, pemilik limbah, camat, lurah, BP Batam, hingga instansi penegak hukum yang berwenang.
Rudi menegaskan, langkah awal yang menjadi fokus utama adalah pencegahan dan penanganan pencemaran agar tidak meluas. Soal sanksi dan ganti rugi, akan ditentukan setelah proses penelusuran dan verifikasi data dilakukan secara menyeluruh.
“Nelayan itu nanti sifatnya sagu hati atau ganti rugi. Tapi kita selesaikan dulu pencegahannya. Pertamina sudah membantu apa saja, itu kita cek. Masuk ke sanksi, baru ke penegakan hukum, karena izin dan aspek hukum itu ranah mereka,” jelasnya.
Menurut Rudi, proses pembersihan limbah di lokasi terdampak diperkirakan memakan waktu sekitar satu pekan.
Tantangan di lapangan cukup besar, terutama saat air pasang, karena sebagian limbah tenggelam dan harus dikumpulkan kembali sebelum diangkut ke tongkang yang sudah disiapkan.
“Kalau makin cepat dibersihkan, makin bagus. Tapi kalau pasang, limbah banyak tenggelam. Itu yang bikin prosesnya lama,” ujarnya.
Rudi juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab insiden sebelum fakta lengkap diperoleh. Menurutnya, kecelakaan laut bisa dipicu berbagai faktor, mulai dari cuaca ekstrem seperti angin utara hingga persoalan teknis kapal.
“Tidak bisa langsung menjustifikasi salah. Bisa karena angin utara, muatan, atau faktor lain. Kapten tidak mungkin sembarangan masuk ke perairan dangkal tanpa sebab,” katanya.
Meski demikian, Rudi menegaskan bahwa pencemaran limbah hitam di Pantai Dangas adalah fakta yang tidak bisa dibantah. Ia mengaku turun langsung ke lokasi dan melihat dampaknya terhadap lingkungan dan nelayan.
“Limbahnya ada, banyak, dan ini jelas merugikan nelayan. Soal angin atau unsur kelalaian, itu akan kita cek. KSOP dan Gakkum akan kita panggil untuk memastikan semuanya,” tegasnya.
DPRD Batam sebut penanganan kasus ini menjadi pembelajaran serius agar insiden serupa tidak kembali terjadi. Nelayan pun menaruh harapan besar agar RDP tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan berujung pada tanggung jawab nyata dan perlindungan ruang hidup mereka.(*)



