
batampos – Jalanan Kota Batam yang semakin lebar ternyata belum tentu semakin aman. Kecepatan tinggi kendaraan berat justru menimbulkan rasa was-was, terutama bagi pengendara roda dua.
Kekhawatiran itu mencuat setelah sebuah truk melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam di jalur perkotaan, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan dari arah Simpang Jam menuju Simpang Kabil hingga ke Simpang Taiwan, Punggur. Aksi truk itu terekam kamera pengendara dan langsung memicu kekhawatiran karena dinilai membahayakan pengguna jalan.
Truk bermerek Isuzu bernomor polisi BP 8490 FU, berpelat kuning dan bertuliskan PT Truck Indo Batam itu tampak melaju kencang di jalur yang sehari-hari dipadati kendaraan pribadi dan sepeda motor. Kendaraan tersebut diduga mengangkut cairan kimia.
Baca Juga: Polisi Imbau Warga Kuatkan Koordinasi dengan Penegak Hukum Terkait Kantibmas
“Iya, pas ngerem bannya sampai berasap dan ninggalin bekas hitam di aspal,” ujar Rahman, salah satu pengendara yang merekam kejadian di lokasi, Senin (2/2) siang.
Rahman mengaku sempat mencoba mengimbangi laju truk tersebut untuk memastikan kecepatan kendaraan. Namun hasilnya justru membuatnya semakin khawatir.
“Di spidometer mobil kami sudah 100 kilometer per jam, tapi truk itu masih melaju lebih cepat. Padahal ini jalan kota,” katanya.
Menurut Rahman, kondisi itu sangat berisiko, mengingat Jalan Sudirman merupakan jalur utama dengan aktivitas lalu lintas tinggi, termasuk pengendara roda dua.
“Kalau ada motor nyalip atau tiba-tiba ngerem, bisa fatal. Truk segede itu ngebut di jalan kota jelas bahaya,” ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa kecepatan kendaraan di jalan perkotaan telah diatur secara jelas dan tidak boleh dilanggar, meskipun kondisi jalan terlihat lebar dan lengang.
Leo menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan maksimal di kawasan perkotaan adalah 50 kilometer per jam.
“Kalau di jalan perkotaan, kecepatan di atas 50 kilometer per jam itu sudah melanggar aturan. Tidak peduli kendaraan kecil atau besar,” tegasnya.
Baca Juga: Pencekalan Tujuh Tersangka Kasus Ledakan Kapal Federal II Diperpanjang
Ia menekankan, aturan batas kecepatan ditentukan berdasarkan fungsi jalan, bukan jenis kendaraan.
“Selama itu jalan kota, semua kendaraan wajib patuh. Jalan lebar bukan berarti boleh ngebut,” ujarnya.
Dishub Batam mengaku rutin melakukan patroli harian untuk memantau lalu lintas. Namun, untuk penindakan hukum terhadap pelanggaran kecepatan, Dishub memiliki keterbatasan kewenangan.
“Kalau kami temukan kendaraan melaju di luar batas, kami hentikan dan beri imbauan. Untuk penindakan tilang, harus bersama kepolisian lalu lintas,” jelasnya.
Dalam tugasnya, Dishub lebih fokus pada aspek kelayakan kendaraan, seperti pemeriksaan uji KIR, kondisi teknis kendaraan, dan kelengkapan administrasi.
“Dishub bicara soal layak atau tidaknya kendaraan beroperasi. Kalau sudah masuk pelanggaran lalu lintas, itu ranah kepolisian,” katanya. (*)



