
batampos – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa siang, (3/2/2026), terasa biasa saja. Namun perkara yang dibacakan di hadapan majelis hakim menyimpan kisah panjang tentang seorang warga asing yang nyaris luput dari radar pengawasan selama bertahun-tahun.
Muhammad Pauzan, warga negara Singapura, akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam perkara pelanggaran keimigrasian. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Pauzan hadir tanpa didampingi penasihat hukum. Ia diketahui telah ditahan sejak November 2025.
Jaksa Penuntut Umum Gustirio mendakwa Pauzan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur sanksi bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Dalam dakwaannya, jaksa mengurai awal mula kehadiran Pauzan di Batam. Ia masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Harbourbay Batam pada Oktober 2019, memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan.
Namun, setelah masa izin tinggalnya berakhir, Pauzan tak pernah tercatat meninggalkan Indonesia.
“Setelah masa bebas visa berakhir, terdakwa tidak keluar wilayah Indonesia dan tidak memiliki visa maupun dokumen perjalanan yang sah,” ujar Gustirio di hadapan majelis hakim.
Data perlintasan keimigrasian memperkuat dakwaan itu. Sejak masuk pada 2019, tidak ada satu pun catatan keberangkatan atas nama Muhammad Pauzan. Artinya, menurut jaksa, Pauzan dianggap terus berada di Indonesia selama hampir enam tahun.
Kasus ini mencuat bukan karena operasi penegakan hukum, melainkan dari penyerahan diri. Pada 18 September 2025 Pauzan mendatangi Kantor Imigrasi Batam. Alasannya sederhana: ia ingin kembali ke Singapura. Namun saat diperiksa, petugas tak menemukan paspor maupun visa yang masih berlaku. Satu-satunya identitas yang ia miliki hanyalah Identity Card Singapura.
Dalam sidang, saksi dari Imigrasi Batam membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Pauzan. Menurut saksi, setelah melakukan profiling, petugas memastikan terdakwa adalah warga negara Singapura yang masuk melalui Harbourbay pada 2019.
“Yang bersangkutan datang ke kantor kami tanpa paspor. Dari pengecekan perlintasan, terakhir masuk tahun 2019. Awalnya terdakwa mengaku diantar oleh seseorang,” kata saksi di persidangan.
Selama tinggal di Batam, Pauzan disebut berpindah-pindah tempat termasuk pernah menetap di kawasan Nagoya. Perpindahan itu, menurut pengakuan terdakwa, dilakukan demi bertahan hidup. Petugas Imigrasi juga memastikan tidak ditemukan catatan kriminal atas nama Pauzan.
Terdakwa mengaku dokumen perjalanannya hilang dan belum pernah melaporkan diri ke konsulat Singapura. Kepada petugas, ia juga menyampaikan alasan awal kedatangannya ke Batam: ingin bertemu kekasih dan berlibur. Ia datang seorang diri.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian berikutnya. Kasus Pauzan menjadi potret lain dari kerapuhan pengawasan orang asing terutama mereka yang masuk melalui jalur bebas visa—datang sebagai pelancong, lalu menghilang dari pencatatan negara selama bertahun-tahun.(*)



