Kamis, 5 Februari 2026

Perekrutan Gelap PMI ke Malaysia Berujung Vonis 6 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sri Sutiani, terdakwa kasus perekrutan calon PMI nonprosedural ke Malaysia, divonis enam tahun penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/2). F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak hening saat Ketua Majelis Hakim Wattimena membacakan amar putusan, Selasa (3/2). Sri Sutiani, wanita yang berperan sebagai pengurus keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia, divonis enam tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Novita Manik, menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
“Kami pikir-pikir,” ujarnya singkat.


Baca Juga: Vonis Jaringan Vape Ilegal Batam, Eks Pegawai KSOP Batam Dipenjara Dua Tahun

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sri Sutiani terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Terdakwa dinilai turut serta membantu percobaan pemberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri dengan tujuan eksploitasi.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 KUHP,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak memiliki izin penyaluran PMI dan menjalankan perekrutan secara nonprosedural. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, serta belum pernah dihukum. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Jejak Perekrutan Gelap

Perkara ini berawal dari perekrutan calon PMI di Lombok Timur. Jaksa mengungkapkan Sri Sutiani bekerja bersama Irfan, Topan, dan Zaki—tiga orang yang kini berstatus buron—merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia sebagai petani perkebunan sawit, pekerja rumah tangga, hingga buruh pabrik.

Salah satu korban, Mahini, pertama kali dihubungi Irfan pada Mei 2025. Ia dijanjikan pekerjaan di Malaysia dengan biaya keberangkatan Rp13 juta yang diserahkan langsung kepada Irfan di Lombok Timur. Bersama korban lain, Fahrurozi, Mahini kemudian diterbangkan ke Batam.

Baca Juga: IKM Batam Kawal Persidangan Sengketa Lahan, Minta Putusan Seadil-adilnya

Setibanya di Batam, para korban ditempatkan di Penginapan Syariah Kusuma Jaya, Lubuk Baja. Di lokasi tersebut, Sri Sutiani diperkenalkan sebagai pihak yang mengurus keberangkatan ke Malaysia. Jaksa menyebut sebagian uang korban ditransfer ke rekening bank atas nama terdakwa.

Rencana keberangkatan beberapa kali berubah. Para korban sempat dibawa ke Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, dan ditampung di rumah Zaki bersama calon PMI lainnya. Namun hingga dua pekan, keberangkatan tak kunjung terealisasi tanpa kejelasan.

Upaya pemberangkatan itu akhirnya terhenti pada 15 Juni 2025. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau menerima laporan masyarakat terkait dugaan keberangkatan PMI nonprosedural dari sebuah penginapan di Batam. Aparat kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan para korban.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap para korban akan diberangkatkan tanpa dokumen lengkap, tanpa perjanjian kerja, tanpa perlindungan asuransi, dan tanpa keterampilan memadai. Sejumlah korban bahkan belum memiliki paspor.

Pada hari yang sama, polisi menangkap Sri Sutiani di kawasan Perumahan Gardan Raya, Batam. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga ke persidangan.

Jaksa menegaskan terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa perekrutan dan rencana pemberangkatan dilakukan secara nonprosedural. Selain melanggar Undang-Undang TPPO, perbuatannya juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

Putusan majelis hakim ini menutup satu mata rantai kasus perdagangan orang yang berakar dari praktik perekrutan gelap calon PMI. (*)

ReporterAzis Maulana

Update