
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Rizal Fadillah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (4/2). Rizal saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan pernah menjabat Kepala Bea Cukai Batam.
Juru Bicara KPK, Budi Prastyo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rizal dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh tim KPK terhadap pejabat Bea Cukai,” ujar Budi.
Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp3 Juta, Pecahan Kecil Jadi Favorit Warga Batam
Budi menjelaskan, Rizal ditangkap di Lampung bersama beberapa orang lainnya. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. Namun, KPK belum merinci jenis barang yang menjadi objek perkara.
“Ini terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Untuk detail barangnya akan kami sampaikan pada perkembangan berikutnya,” katanya.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia. Nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah, sementara logam mulia yang diamankan memiliki berat sekitar 3 kilogram.
“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” tutup Budi.
Baca Juga: Dana Warga Batam Disalurkan ke Aceh Tamiang, KOMANDO Pastikan Tepat Sasaran
Rizal Fadillah diketahui menjabat Kepala Bea Cukai Batam sejak November 2023. Pada September 2024, ia kemudian dipromosikan sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) di Kantor Pusat DJBC.
Sejumlah pihak yang pernah bekerja bersama Rizal di Batam mengaku terkejut dengan penangkapan tersebut.
“Tidak menyangka. Saat menjabat direktur, orangnya dikenal tertutup dan berhati-hati,” ujar salah seorang koleganya. (*)



