
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (4/2). Salah satu yang diamankan bernama Rizal Fadillah.
Rizal adalah mantan Kepala Bea Cukai Batam dan saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prastyo membenarkan adanya penangkapan ini. Ia mengatakan tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Rizal.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh Tim KPK terhadap pejabat BC,” ujarnya.
Baca Juga: Asuransi Rp5 Miliar Terungkap di Balik Pencemaran Limbah Hitam Laut Dangas
Budi menjelaskan Rizal ditangkap di Lampung bersama beberapa orang lainnya. Konstruksi perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. Namun, KPK belum merincikan objek barangnya.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. KPK menduga adanya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
“Terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Detailnya barang apa saja, nanti akan kami update,” imbuhnya.
Baca Juga: Hutan Dam Mukakuning Terbakar, Asap Tebal Ganggu Arus Lalu Lintas
Dalam perkara ini, tim penyidik turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, mata uang asing, serta logam mulia. Uang yang disita mencapai miliaran Rupiah dan logam mulia seberat 3 kilogram.
“Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu ada logam mulia, mungkin sekitar 3 kg,” jelas Budi.
Rizal Fadillah menjabat kepala BC Batam sejak November 2023. Ia kemudian diprosikan menjabat Direktur P2 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Sebtember 2024. (*)



