Kamis, 5 Februari 2026

Rekam Video Call, Terdakwa Kasus Pornografi Dijatuhi Hukuman 8 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilham Dwi Saputra alias Zidan terdakwa kasus pornografi usai menjalani sidang di PN Batam. (F.Azis Maulana)

batampos – Sebuah perkenalan singkat di media sosial berujung pada hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana delapan bulan penjara kepada Ilham Dwi Saputra alias Zidan terdakwa kasus pornografi berbasis digital, setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjadikan orang lain sebagai objek bermuatan pornografi.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar Rabu (4/2). Ketua Majelis Hakim Wattimena menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Wattimena di ruang sidang PN Batam.


Baca Juga: Bekuk Komplotan Pencuri Motor, Polsek Seibeduk Sita 20 Unit Motor Curian

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana. Terdakwa dinyatakan tetap ditahan.

“Dua unit telepon seluler IPhone 11 Pro Max warna emas dan iPhone XR warna putih yang digunakan dalam tindak pidana tersebut dirampas untuk negara,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada 30 Juni 2025. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ilham Dwi Saputra berkenalan dengan korban, Souna Egian Paradisa melalui aplikasi Line. Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp.

Awalnya, komunikasi berlangsung seperti perkenalan biasa. Namun, arah percakapan berubah menjadi bernuansa seksual. Melalui panggilan video, terdakwa diduga membujuk dan menekan korban untuk memperlihatkan bagian tubuhnya, sembari terdakwa sendiri menampilkan konten serupa.

Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan dari jarak jauh, saat korban berada di rumah kos di kawasan Graha Legenda Malaka, Batam Kota.

“Tanpa sepengetahuan korban, panggilan video itu direkam,” jelas JPU dalam dakwaan.

Masalah memuncak ketika korban memutus komunikasi. Terdakwa kemudian menghubungi kembali menggunakan nomor lain dan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut.

Baca Juga: KPK Tangkap Eks Kepala BC Batam, Amankan Uang Miliaran Rupiah hingga Emas 3 Kg

Ancaman itu tidak hanya disampaikan kepada korban, tetapi juga direalisasikan dengan mengirimkan rekaman kepada pihak lain yang dikenal korban.

Merasa terancam, korban akhirnya melapor ke polisi. Upaya pertemuan yang dijanjikan untuk menyelesaikan masalah justru berujung pada penangkapan terdakwa di kawasan Batam Centre.

Dalam persidangan, JPU menuntut pidana lebih berat. Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 9 UU Pornografi dengan tuntutan satu tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun majelis hakim memilih menjatuhkan pidana lebih ringan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis dan rasa malu. Di sisi lain, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan ini menegaskan kembali posisi pengadilan dalam menangani kejahatan seksual berbasis digital yang kian marak seiring meluasnya penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan pribadi.(*)

ReporterAzis Maulana

Update