
batampos – Majelis hakim membacakan putusan dua warga negara asing asal Malaysia yaitu Logayndran Rajamogan alias Loga dan Muhammad Rafiq Das alias Sikh, berdiri tegak mendengar vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa dalam perkara peredaran narkotika lintas negara.
Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari, menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I.
Selain hukuman badan, keduanya juga dibebani denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 delapan tahun dan pidana denda Kategori VI sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan,” ujar hakim membacakan amar putusan, Rabu (4/2).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika, terlebih keduanya merupakan warga negara asing.
Namun majelis juga mencatat sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan perbuatan, serta penyesalan terdakwa sebagai hal yang meringankan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di persidangan, jaksa mengurai perkara ini sebagai jaringan peredaran narkotika yang tidak berdiri sendiri. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan para terdakwa berlangsung terstruktur, berulang, dan melibatkan lintas negara.
Loga disebut berperan sebagai pengendali. Ia memesan narkotika dari seorang pemasok bernama Siju—yang kini masuk daftar pencarian orang di Johor Bahru, Malaysia.
“Dari sana, Loga memesan 110 pil ekstasi dan 25 gram sabu, yang kemudian diambil oleh Rafiq untuk dibawa masuk ke Batam,” ujarnya.
Pada 19 Mei 2025, Rafiq tiba di Batam dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam pakaiannya. Barang tersebut, menurut jaksa, langsung diserahkan kepada Loga di tempat tinggalnya pada malam yang sama.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengiriman serupa telah terjadi empat kali sebelumnya.
Sebagian narkotika kemudian diedarkan. Loga disebut menjual 25 gram sabu kepada seorang pembeli bernama Mhd Pauzi seharga Rp 9,25 juta. Sementara sebagian pil ekstasi dikonsumsi bersama.
Kasus ini terungkap setelah polisi bersama warga mendatangi rumah Loga di Perumahan Puriloka 1, Sungai Panas. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu, pil ekstasi, serta uang tunai Rp 2 juta di dalam saku jaket yang tergantung di belakang pintu kamar.
Tak lama kemudian, Rafiq datang ke rumah tersebut dan langsung ditangkap. Kepada penyidik, ia mengakui narkotika itu berasal darinya, memperkuat dugaan adanya kerja sama intens antara kedua terdakwa.
Hasil pemeriksaan laboratorium BPOM Batam dan Laboratorium Forensik Polda Riau memastikan barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA—zat yang masuk kategori narkotika golongan I.
Penimbangan resmi Pegadaian Batam mencatat total barang bukti berupa 48,67 gram sabu dan 37,26 gram ekstasi setara 90 butir pil.
Dalam dakwaan subsidiair, jaksa juga mengungkap rencana tambahan pengiriman 50 gram sabu dari Johor pada Juni 2025 atas perintah Loga kepada Rafiq. Saat penangkapan, ditemukan pula tambahan 2,77 gram sabu, yang menurut jaksa menegaskan adanya pola peredaran narkotika yang dilakukan secara sadar dan berulang.
Usai pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)



