Jumat, 6 Februari 2026

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 231.130 Ekor Benih Lobster di Perairan Lingga, Hendak Dikirim ke Luar Negeri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Bea Cukai Batam menunjukkan benih lobster yang diamankan di perairan Lingga. F istimewa

batampos– Aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah perairan Kepulauan Riau kembali terbongkar. Aparat penegak hukum mencatat, praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan sumber daya laut nasional tersebut masih marak terjadi meski pengawasan diperketat.

Terbaru, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor BBL di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, pada Senin (2/2) pagi. Ratusan ribu benih lobster itu diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut ilegal.

Penindakan tersebut berawal dari patroli rutin Satgas Patroli Laut BC 11001 yang mencurigai pergerakan sebuah kapal cepat tanpa nama. Kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pulau Lingga menuju perairan Pulau Buaya, jalur laut yang selama ini dikenal rawan dimanfaatkan sindikat penyelundupan.


Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan speedboat tersebut dalam kondisi kandas di kawasan hutan bakau Pulau Lingga. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, tidak ditemukan awak kapal maupun pelaku penyelundupan.

Upaya pencarian terhadap para pelaku tidak dapat dilanjutkan secara maksimal karena kondisi medan yang sulit. Lebatnya hutan bakau serta keterbatasan akses membuat pelaku diduga berhasil melarikan diri sebelum aparat tiba.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam kapal ditemukan 29 koli styrofoam. Masing-masing koli berisi 40 bungkus BBL, dengan rata-rata setiap bungkus memuat sekitar 199 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara.
“Seluruh benih lobster tersebut masih sangat rentan. Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya,” ujar Agung saat konferensi pers, Rabu (5/2).

Ia menambahkan, speedboat yang digunakan pelaku telah diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.

Sementara itu, seluruh BBL hasil penindakan segera dievakuasi ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup benih. Dari total 29 koli, sebanyak 19 koli dilepasliarkan, sementara 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan sebagai bahan penelitian.

Pelepasliaran dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, meliputi Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai wujud sinergi lintas instansi.

Langkah penyelamatan ini dinilai krusial karena BBL merupakan komoditas strategis yang menentukan keberlanjutan populasi lobster di alam. Penyelundupan secara ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem laut Indonesia.
Penindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 yang secara tegas melarang ekspor benih bening lobster. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan lobster harus dilakukan secara berkelanjutan di dalam negeri.

Maraknya penyelundupan BBL juga tercermin dari pengungkapan kasus sehari sebelumnya. DJBC Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 104.082 ekor BBL di Perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Rabu (4/2), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Dalam kasus tersebut, pelaku menggunakan high speed craft (HSC) dan sempat melakukan perlawanan dengan melemparkan kotak berisi benih lobster ke laut saat dikejar petugas. Aksi kejar-kejaran berakhir setelah kapal pelaku mengandaskan diri di perairan Selat Mi, Karimun.

Bea Cukai menegaskan, rentetan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan penyelundupan BBL masih aktif beroperasi dan terus mencari celah. Ke depan, pengawasan di perairan Kepulauan Riau akan semakin diperketat melalui patroli intensif dan penguatan sinergi lintas instansi guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan bangsa.(*)

Update