
batampos – Di tengah angka pengangguran terbuka Kota Batam yang masih bertengger di kisaran 7,57 persen, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) justru dinilai kian masif di kawasan-kawasan strategis. Mulai dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga perusahaan galangan kapal besar seperti PT ASL Shipyard, arus masuk TKA—termasuk yang diduga ilegal—memantik kritik keras dari kalangan profesional dan serikat buruh.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menilai derasnya arus TKA, terutama yang diduga tidak mengantongi izin lengkap, mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Batam. Situasi ini dinilai ironis di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Sorotan tajam itu disampaikan mantan Ketua Umum PII Kepri periode 2019–2025, Ir. Prastiwo Anggoro. Ia menilai temuan puluhan TKA di KEK Galang, serta pengisian jabatan strategis seperti Health, Safety, and Environment (HSE) oleh TKA di PT ASL Shipyard, menunjukkan kegagalan negara melindungi hak dasar tenaga kerja lokal.
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



