
batampos – Tokoh masyarakat pulau di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Hasim, mendesak perusahaan pemilik kapal pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bertanggung jawab penuh atas pencemaran laut yang berdampak langsung pada kehidupan nelayan dan masyarakat pulau.
Hasim menegaskan pencemaran tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan laut biasa. Ia menilai insiden itu merupakan bentuk kelalaian perusahaan yang merusak ruang hidup masyarakat dan menghentikan mata pencaharian nelayan.
“Laut ini sumber hidup nelayan. Sekarang tercemar, nelayan tak bisa melaut, penghasilan hilang. Perusahaan harus bertanggung jawab penuh, jangan setengah-setengah,” tegas Hasim, Jumat (6/2).
Baca Juga: Asuransi Rp5 Miliar Terungkap di Balik Pencemaran Limbah Hitam Laut Dangas
Ia menilai insiden kapal miring sulit diterima secara logika jika mengacu pada kapasitas kapal. Menurut dia, kapal pengangkut limbah tersebut memiliki kapasitas angkut hingga 400 ton, sementara muatan yang tercatat hanya sekitar 200 ton
“Kami menduga tidak semuanya tercantum dalam manifes. Ini patut dicurigai ada kelebihan muatan. Perusahaan tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis,” ujarnya dengan nada keras.
Menurut Hasim, dampak pencemaran tidak hanya dirasakan nelayan pemilik kapal, tetapi seluruh masyarakat pulau yang menggantungkan hidup dari laut, termasuk nelayan tradisional, pencari hasil laut, hingga Suku Laut. Sejak insiden tersebut, warga tidak berani melaut karena khawatir hasil tangkapan tercemar dan tidak bisa dijual.
“Ini bukan hanya soal hari ini. Kalau laut rusak bertahun-tahun, anak cucu kami mau hidup dari apa?” katanya.
Hasim juga menolak jika tanggung jawab perusahaan hanya sebatas pernyataan siap mengganti rugi. Ia menegaskan harus ada mekanisme yang jelas, pendataan korban yang transparan, serta kepastian waktu pembayaran dan pemulihan lingkungan.
“Jangan cuma janji dan bicara asuransi. Kami mau bukti nyata. Laut harus dipulihkan dan masyarakat diganti rugi secara adil,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah daerah, DPRD Batam, dan aparat penegak hukum mengawal kasus ini secara serius, termasuk mengusut dugaan pelanggaran pelayaran dan standar keselamatan pengangkutan limbah B3.
“Kalau terbukti ada kelalaian, proses hukum harus jalan. Jangan masyarakat pulau terus jadi korban sementara perusahaan bebas begitu saja,” ujar Hasim.
Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam mencatat dampak pencemaran cukup serius. Dari total muatan, sekitar 120 ton limbah minyak hitam jatuh ke laut. Sekitar 75 persen telah berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam proses penanggulangan.
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, IP, menyebut limbah minyak hitam berpotensi merusak ekosistem laut dalam jangka panjang.
“Terumbu karang yang terdampak membutuhkan waktu pemulihan paling cepat tiga tahun. Ekosistem laut secara keseluruhan juga membutuhkan waktu yang tidak singkat,” ujarnya.
DLH bahkan merekomendasikan pembatasan aktivitas wisata di kawasan terdampak guna mencegah kerusakan lanjutan selama proses pemulihan.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Kota Batam, terungkap sekitar 100 jumbo bag berisi limbah minyak hitam jatuh ke laut akibat insiden kapal tersebut. KSOP Batam juga menyampaikan adanya temuan awal berupa ruang terbuka di badan kapal yang menyebabkan air masuk hingga kapal miring dan karam.
Pihak perusahaan menyatakan siap bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada nelayan serta melakukan pemulihan lingkungan. Namun masyarakat pulau menegaskan komitmen itu harus diwujudkan secara nyata dan menyeluruh.
Komisi III DPRD Batam menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan lingkungan, pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak, serta penegakan hukum atas kasus pencemaran limbah B3 di perairan Dangas. (*)



