
batampos – Kebakaran terjadi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, Kamis (5/2) sekitar pukul 15.10 WIB. Kobaran api terlihat cukup besar disertai asap hitam pekat yang membumbung dari area tumpukan sampah.
Di sekitar lokasi menunjukkan asap diduga berasal dari pembakaran material seperti plastik, karet, dan berbagai jenis sampah anorganik lainnya. Asap hitam itu dikhawatirkan mengandung senyawa berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekitar serta berdampak terhadap kualitas udara.
Founder Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menyebut, kondisi tersebut mengkhawatirkan, terlebih Batam tengah mengalami cuaca kering tanpa hujan selama kurang lebih satu bulan terakhir, sehingga meningkatkan risiko kebakaran terbuka.
Baca Juga: TPA Telaga Punggur Terbakar, Api Membesar di Tengah Tumpukan Sampah
“Situasi ini perlu menjadi perhatian serius karena potensi kebakaran sangat tinggi dalam kondisi cuaca seperti sekarang,” katanya, Jumat (6/2).
Di lokasi kejadian, terlihat upaya penanganan oleh pemerintah. Dua unit alat berat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam dikerahkan untuk menangani zona rawan api, sementara petugas melakukan pemadaman menggunakan air.
ABI mengapresiasi langkah cepat tersebut, namun menilai upaya itu belum menyentuh persoalan mendasar terkait kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran di kawasan TPA. Menurut mereka, dengan karakteristik TPA yang rentan terbakar, seharusnya tersedia sistem pencegahan, fasilitas pemadam yang memadai, serta mekanisme pengawasan dan mitigasi risiko sebagai bagian dari pengelolaan rutin.
Peristiwa kebakaran ini juga dinilai bertentangan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melarang praktik pembakaran, termasuk pembakaran terbuka dalam skala kecil. Hendrik menilai, kebakaran di TPA, baik akibat kelalaian maupun pembiaran, mencerminkan lemahnya pengawasan dan manajemen persampahan di Batam.
Dari sisi regulasi, kejadian tersebut diduga melanggar UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan secara aman bagi kesehatan dan lingkungan. Undang-undang itu juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan TPA tidak menimbulkan dampak negatif.
Selain itu, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan pentingnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sejak dini, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian serta larangan praktik pembakaran yang mencemari lingkungan.
ABI mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPA Telaga Punggur, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. Perlindungan kesehatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. (*)



