Sabtu, 14 Februari 2026

Walikota Batam Menyerahkan Santunan JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi Ahli Waris Pekerja Ojek Online

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sekda Kota Batam Firmansyah bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad menyerahkan santunan JKK dan JKM kepada ahli waris pekerja rentan di Batam.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad ,didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris pekerja rentan di Aula Gedung PIH Kota Batam, Senin (10/2). F, BPJS Ketenagakerjaan untuk Batam Pos

batampos — Pemerintah Kota Batam bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja rentan di Kota Batam.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam dalam kegiatan yang digelar di Aula Gedung PIH Kota Batam, Senin (10/2).

Santunan diberikan kepada pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online, penambang boat pancung, serta penarik becak kayuh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan pekerja rentan Pemerintah Kota Batam.


Hingga saat ini, jumlah pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Batam mencapai ribuan orang. Rinciannya, pengemudi ojek online Grab sebanyak 1.421 orang, Gojek 451 orang, dan Maxim 176 orang. Selain itu, sebanyak 49 penarik becak kayuh dan 107 penambang boat pancung juga telah terdaftar sebagai peserta program tersebut.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi dan keterbatasan akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja rentan dari berbagai risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja.

“Pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh memiliki risiko kerja yang tinggi. Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mereka dan keluarganya tidak dibiarkan menghadapi risiko tersebut sendirian,” ujar Suci Rahmad.

Dalam kegiatan tersebut, santunan diserahkan kepada sejumlah ahli waris pekerja rentan. Di antaranya, ahli waris penarik becak kayuh di wilayah Belakang Padang atas nama Suratno bin Wagimin yang menerima santunan sebesar Rp42 juta. Santunan sebesar Rp42 juta juga diberikan kepada ahli waris penambang boat pancung atas nama Indratno.

Sementara itu, ahli waris Arahman Saputra yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja menerima santunan sebesar Rp70 juta serta manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total manfaat mencapai Rp159 juta.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mengatakan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan komitmen Wali Kota Batam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.

Ia juga mengajak para pengemudi ojek online dan pekerja sektor informal lainnya untuk saling menjaga dan saling mendukung demi kemajuan Kota Batam, sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Firmansyah turut menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dan pelayanan yang telah diberikan dalam melindungi pekerja rentan di Kota Batam.

“Sinergi ini menjadi kunci agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat perlindungan sosial secara merata,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sedikitnya 11.000 pekerja rentan. Mereka terdiri atas 6.000 nelayan, 2.500 petani, dan 2.500 pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Batam dan sekitarnya.

“Perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitas kerjanya,” ujar Suci.

Ia menjelaskan, dari jumlah peserta tersebut, manfaat program telah dirasakan langsung oleh para pekerja dan keluarganya. Untuk program Jaminan Kematian (JKM), tercatat 55 kasus dengan total santunan yang dibayarkan mencapai Rp2.238.000.000. Sementara untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdapat 25 kasus dengan total manfaat yang telah disalurkan sebesar Rp135.661.270.

“Angka ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial benar-benar memberikan dampak nyata. Ketika risiko terjadi, peserta maupun ahli waris tidak dibiarkan menghadapi beban sendiri,” tegasnya.

Ia berharap para pekerja yang telah terdaftar dapat semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai perlindungan atas risiko kerja yang dihadapi setiap hari.

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran internal BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batam Nagoya dan Sekupang, serta pihak eksternal seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, perwakilan aplikator transportasi online, asosiasi pengemudi, dan komunitas pekerja rentan di Kota Batam. (*)

Update