
batampos – BPJS Kesehatan Cabang Batam menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan terbaru pemerintah terkait perubahan penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, khususnya untuk peserta dengan penyakit kronis dan katastropik yang sebelumnya nonaktif akibat perubahan data.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 24/HUK/2026 yang merevisi Kepmensos Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Januari 2026.
Regulasi baru ini membuka ruang bagi pasien kronis dan katastropik yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinon aktifkan yang telah di aktifkan kembali
Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Batam, Ilham, mengatakan peran BPJS Kesehatan berada pada tahap eksekusi kepesertaan berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Baca Juga: Liquid Vape ‘Beracun’ Beredar, Polisi Peringatkan Bahaya Narkoba Berkedok Rokok Elektrik
“Skemanya, data kepesertaan itu ada di Kementerian Sosial. Kami menerima data yang sudah ditetapkan. Ketika ada pembaruan data, termasuk nonaktif atau penggantian peserta, kami menyesuaikan berdasarkan data tersebut,” kata Ilham, Rabu (11/2).
Menurut dia, dalam praktiknya, perubahan data dapat menyebabkan peserta menjadi nonaktif.
Namun melalui kebijakan terbaru, pemerintah kembali memasukkan peserta dengan kebutuhan layanan kesehatan tinggi ke dalam sistem kepesertaan.
Ia menjelaskan, data peserta kronis dan katastropik yang didaftarkan ulang merupakan data yang sudah melalui proses penyaringan pemerintah pusat. Dengan demikian, peserta yang membutuhkan layanan kesehatan rutin dapat kembali memperoleh jaminan pelayanan.
“Peserta katastropik ini pada dasarnya pengguna layanan rutin dan masih membutuhkan pelayanan. Data mereka sudah dipilah, lalu didaftarkan kembali sehingga status kepesertaan bisa aktif lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Tindak Lanjut Arahan Presiden, Batam Kini Bersih dari Reklame
Ilham mengatakan, selama status kepesertaan aktif, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan sesuai ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menyebut terdapat beberapa opsi bagi peserta yang statusnya nonaktif. Pertama, reaktivasi baik secara langsung apabila data peserta kembali dimasukkan melalui kebijakan pemerintah pusat, kembali menjadi peserta PBI JK, atau melapor ke Dinas sosial.
Kedua, melalui skema PBPU Pemda yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mengingat Batam telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Dalam skema kedua tersebut, masyarakat dapat mendatangi puskesmas terdekat jika memerlukan pelayanan kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta JKN yang di daftarkan oleh pemerintah Daerah
“Selain itu, peserta juga dapat memilih menjadi peserta mandiri dengan iuran Rp35.000 per bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Jalankan Bisnis Pijat Plus-plus, Warga Batam Jadi Pesakitan
Khusus bagi peserta yang melakukan reaktivasi sebagai peserta mandiri pada Februari 2026, status kepesertaan dapat langsung aktif setelah proses administrasi selesai.
Kementrian Kesehatan juga telah menerbitkan surat edaran No HK.02.02/D/539/2026 terkait larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN non aktif Sementara
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaan tetap aktif agar akses layanan kesehatan tidak terhambat, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik.
Pemerintah berharap perubahan kebijakan melalui Kepmensos Nomor 24/HUK/2026 dapat menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, khususnya mereka yang membutuhkan perawatan medis jangka panjang. (*)



