
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengintensifkan upaya pencegahan pelanggaran hukum di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan terbaru digelar di SMK Terpadu Putera Jaya Batam dengan fokus pada edukasi potensi pidana dari berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Batam, Aditya Syaummil Patria, menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak semata menjalankan fungsi penuntutan di pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis dalam pencegahan melalui penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain yang diatur undang-undang,” kata Aditya, Selasa (10/2).
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, hingga ketertiban umum.
“Melalui JMS, kejaksaan berupaya menanamkan kesadaran hukum sejak usia sekolah,” ujarnya.
Menurut Aditya, pemahaman hukum sejak dini penting agar pelajar mengetahui batasan perilaku yang dapat menjerat konsekuensi hukum. Ia menilai sebagian perilaku yang sering dianggap sekadar pelanggaran disiplin sekolah sebenarnya telah masuk kategori tindak pidana.
Materi penyuluhan menyoroti berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, perkelahian, perundungan, pencurian, penyalahgunaan narkotika, perilaku seksual berisiko, hingga bolos sekolah. Perilaku tersebut dinilai tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum serta masa depan pelaku.
Aditya menjelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Namun prosesnya mempertimbangkan usia, tingkat kesalahan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah bentuk kenakalan remaja telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta regulasi lain, termasuk Undang-Undang Narkotika yang memiliki ancaman pidana berat berupa penjara dan denda.
Selain aspek penegakan hukum, Aditya menekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam pencegahan kenakalan remaja. Pengawasan orang tua, layanan konseling di sekolah, serta penguatan nilai keimanan dan ketakwaan dinilai menjadi benteng utama bagi remaja dari pengaruh negatif.
Selama kegiatan berlangsung, siswa terlihat aktif mengikuti diskusi. Antusiasme terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait hukum dan konsekuensi pidana yang mereka ajukan kepada narasumber.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengacu pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membentuk karakter generasi muda yang taat hukum sejak usia sekolah.(*)



