
batampos – Persidangan perkara dugaan penyelundupan cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang dari Malaysia ke Batam menjerat seorang pria bernama Abdul Hadi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, (11/2), terdakwa mengaku hanya berperan sebagai kurir dan tergiur imbalan 500 Ringgit Malaysia.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan anggota majelis Randi dan Dina Puspasari mengungkap peran Abdul dalam membawa paket dari Malaysia ke Batam atas perintah seseorang bernama Muhammad Razman.
“Saya hanya disuruh membawa barang itu. Semua akomodasi disiapkan oleh abang,” kata Abdul Hadi di hadapan majelis hakim.
Ia mengklaim tidak mengetahui isi paket yang dibawanya melanggar aturan hukum di Indonesia. Menurut dia, tugasnya hanya mengantarkan barang. “Saya tidak tahu kalau itu dilarang. Saya cuma disuruh antar saja,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap, upaya penyelundupan dilakukan dengan cara menyembunyikan tiga bungkus plastik hitam berisi sembilan cartridge liquid vape di dalam duburnya. Barang tersebut diselipkan sebelum keberangkatan dari Pelabuhan Stulang, Malaysia, menuju Pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar .
Aksi tersebut gagal setelah petugas Bea dan Cukai Harbour Bay menghentikan Abdul di terminal kedatangan pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 17.10 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Arfian menilai perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif semata. Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Abdul dengan percobaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar resmi.
“Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta tidak memiliki izin yang sah dari otoritas berwenang,” ujar Arfian saat membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2758/NNF/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 menunjukkan cartridge tersebut mengandung Etomidate. Zat ini merupakan obat anestesi yang digunakan dalam prosedur medis dan tergolong obat keras.
Jaksa menegaskan penggunaan dan distribusi etomidate hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis dengan izin resmi. Abdul disebut tidak memiliki kapasitas maupun legalitas untuk mengedarkan zat tersebut.
Dalam berkas perkara, jaksa juga menegaskan terdakwa bukan pedagang besar farmasi, bukan pengelola apotek, maupun tenaga pada fasilitas pelayanan kesehatan. Ia juga tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Atas perbuatannya, Abdul didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan tindak pidana.
Di hadapan majelis hakim, Abdul kembali menegaskan dirinya hanya bertugas sebagai pengantar barang. “Tujuan saya datang ke Batam hanya untuk mengantarkan barang itu. Setelah itu saya pulang,” katanya.
Majelis hakim belum menanggapi pembelaan lisan terdakwa. Sidang kemudian ditutup dengan penundaan agenda pembacaan tuntutan selama dua pekan karena cuti bersama Tahun Baru Imlek dan awal bulan puasa.
“Untuk agenda pembacaan surat tuntutan, sidang kita tunda hingga dua pekan,” kata Douglas saat menutup persidangan. (*)



