Jumat, 13 Februari 2026

Amsakar Keluarkan SE, Warga Dilarang Bakar Sampah di Ruang Terbuka

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kebakaran di Mega Legenda. F.Cecep Mulyana

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla seiring masuknya musim kemarau. Langkah antisipatif tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan, penerbitan surat edaran itu merupakan instruksi langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran yang berpotensi meluas pada musim kering.

“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” katanya, Kamis (12/2).


Baca Juga: 1,4 Km Laut Dangas Tercemar Limbah B3, DPRD Batam Kumpulkan Data

Dalam edaran itu, pemerintah mencantumkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi warga maupun instansi terkait. Masyarakat dilarang membakar sampah dalam bentuk apa pun di ruang terbuka, termasuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Praktik demikian dinilai berisiko lantaran api dapat merambat dengan cepat dan sulit dikendalikan, terutama saat vegetasi mengering.

Selain itu, warga juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan dengan rerumputan kering atau semak belukar yang mudah terbakar. Pihak kecamatan dan kelurahan diminta berperan aktif menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat guna mencegah munculnya titik api.

Rudi bilang, camat, lurah, hingga ketua RT dan RW diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Sinergi dilakukan bersama TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) guna memastikan respons cepat apabila terjadi insiden.

Apabila menemukan indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110. Saluran tersebut disediakan untuk mempercepat penanganan sekaligus meminimalkan dampak yang dapat timbul.

Baca Juga: Razia Gabungan Awal Tahun 2026 di Jalan Sudirman Baloi, Ratusan Kendaraan Terjaring

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah mempererat kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapan personel dan peralatan dalam menghadapi potensi kebakaran selama periode kemarau.

“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga di lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” kata Rudi. (*)

Update