
batampos – Pengungkapan cepat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap lansia di Lubuk Baja mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban. Anton Hasanudin, anak dari Etty Suhanti (75), menyampaikan rasa terima kasih atas kesigapan aparat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan dibuat.
“Kami sekeluarga berterima kasih kepada Polsek Lubuk Baja yang bergerak cepat. Harapan kami, pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Anton, Jumat (13/2/2026).
Seperti diketahui, Etty menjadi korban pencurian dengan kekerasan di rumahnya di Kampung Dalam, Kelurahan Baloi Indah, Rabu (11/2) pagi. Korban mengalami lebam dan pembengkakan di bagian mata kanan setelah dipukul dari belakang hingga sempat tak sadarkan diri.
Pelaku berinisial DD diketahui merupakan teman anak korban yang kerap datang bertamu. Dengan modus berpura-pura meminta dibuatkan kopi dan menyuruh korban membeli rokok, pelaku memanfaatkan kelengahan korban sebelum akhirnya memukul dan merampas gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban.
Kapolsek Lubuk Baja, Deni Langie, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. “Tim melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV. Kurang dari enam jam, pelaku berhasil kami amankan di kawasan Aviari, Batu Aji,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, gelang emas korban telah dijual kepada seseorang berinisial IB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Uang hasil penjualan sebesar Rp22.550.000 turut diamankan sebagai barang bukti.
Meski pelaku telah ditangkap, Kapolsek menegaskan penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri rekam jejak dan sepak terjang pelaku, termasuk dugaan apakah pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk memburu penadah dan menelusuri apakah ada korban lain,” tegasnya.
Saat ini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga kembali mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap tamu yang datang dengan berbagai modus, meski sudah dikenal sekalipun.(*)



