
batampos – Program gentengisasi yang digaungkan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, dipastikan akan ditindaklanjuti di daerah, termasuk Kota Batam.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah menyiapkan langkah konkret berupa penyusunan aturan teknis terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pihaknya segera membuat regulasi untuk mendukung implementasi program tersebut di tingkat daerah.
“Dalam waktu dekat nanti kita buat aturan untuk keluar PBG,” ujar Amsakar.
Menurutnya, kebijakan ini akan diintegrasikan dalam mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung agar sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Salah satu poin yang akan dibahas adalah ketentuan penggunaan material atap bangunan.
Amsakar menyebut, Pemko Batam juga akan berkoordinasi dengan tim Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) guna membahas aspek teknis dan tata ruang sebelum aturan diberlakukan.
“Salah satunya kan tim PKKPR, kami akan membahas,” katanya.
Ia menegaskan, rencana tersebut akan mengarah pada penggantian atap rumah warga yang masih menggunakan seng menjadi genteng.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk penataan kawasan permukiman agar lebih tertata dan sesuai dengan arah pembangunan yang diinginkan pemerintah pusat.
“Kalau ada nanti direncananya itu ada seng, ya kita minta diubah,” tegasnya.
Saat ditanya apakah kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh rumah atau hanya bangunan baru, Amsakar menyatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama tim terkait.
“Nanti dibahas pada saat pembahasan PKKPR sebelum bangunan gedungnya dikeluarkan,” ujarnya.
Dengan adanya rencana ini, Pemko Batam memastikan setiap penerbitan PBG ke depan akan mempertimbangkan ketentuan baru tersebut. Namun, detail teknis pelaksanaannya masih menunggu hasil pembahasan internal pemerintah daerah.(*)



