Jumat, 13 Februari 2026

Sengketa Izin Parkir Gratis di K-Square Selesai, Dishub Pastikan Masuk PAD Lewat Skema Parkir Mandiri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Parkir K Square. f M syahban/ batam pos

batampos – Polemik pengelolaan parkir gratis di kawasan K-Square akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dipersoalkan karena belum mengantongi izin resmi, pihak pengelola kini telah mengajukan permohonan pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Retribusi parkirnya dipastikan akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dishub Kota Batam, Leo, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan dari pengelola K-Square pada Rabu (11/2). Sebelumnya, ia sempat menyampaikan di sejumlah media bahwa belum ada pengajuan resmi dari pengelola terkait pelaksanaan parkir di lahan tersebut.

“Baru tanggal 11 Februari mereka mengajukan surat untuk pengelolaan parkir di sana. Secara administrasi kalau sudah memohon, nanti kami akan turun ke lokasi,” ujar Leo kepada Batam Pos, Jumat (13/2).


Persoalan ini mencuat setelah adanya sorotan dari sejumlah pihak terkait legalitas pengelolaan parkir di K-Square. Di sisi lain, pihak pengelola menyebut pemanfaatan lahannya telah mendapatkan persetujuan dari BP Batam.

Leo menegaskan, izin pemanfaatan lahan memang menjadi kewenangan BP Batam, namun untuk izin pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Dishub Kota Batam.

“Masalah izin lahan urusan ke BP Batam, tapi izin parkir ke Dishub. Dan sekarang mereka sudah melakukan itu semua,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam sistem pengelolaan parkir terdapat mekanisme yang mengatur alur perizinan dan kewajiban pajak. Untuk pajak parkir, izinnya melalui PTSP dengan rekomendasi dari Dishub. Sementara untuk pengelolaan parkir mandiri di area tertentu, cukup melalui mekanisme penetapan parkir mandiri oleh Dishub.

Menurut Leo, K-Square masuk dalam kategori parkir mandiri karena tidak menggunakan portal otomatis maupun juru parkir. Pengelola mengatur sistemnya sendiri, namun tetap berkewajiban menyetor retribusi ke kas daerah.

“Dari Dishub akan mengeluarkan berita acara bahwa itu parkir mandiri. Nanti ada petugas dari pengelola di situ dan ada PAD retribusi yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Setelah pengajuan diterima, Dishub akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan serta menghitung potensi retribusi yang dapat disetor setiap bulan. Hasil peninjauan tersebut akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan secara resmi melalui tanda tangan Kepala Dishub.

“Nanti tim turun, buat berita acara, kemudian ditetapkan sebagai titik parkir mandiri dengan ketentuan berapa PAD retribusinya per bulan. Wajib mereka bayar setiap bulan,” tegasnya.

Dengan pengajuan resmi yang telah masuk sejak 11 Februari lalu, Dishub memastikan pengelolaan parkir di K-Square kini dalam proses administrasi yang sah dan retribusinya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Batam.(*)

ReporterM. Sya’ban

Update