
batampos – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam akhirnya mengambil langkah hukum terkait tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Pulau Dangas, Sekupang. Senin (16/2) nanti, HNSI resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.
Tuntutannya tegas: kapal ditahan, pemilik dipanggil, dan agen kapal dibekukan sementara.
Ketua DPC HNSI Kota Batam, Muslimin, yang akrab disapa Limin, mengatakan laporan akan diajukan langsung oleh jajaran pengurus. Menurutnya, penahanan kapal menjadi poin utama agar proses hukum berjalan dan tidak ada upaya menghindari tanggung jawab.
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



