Minggu, 15 Februari 2026

Imigrasi Batam Pastikan Pengawasan Ketat TKA di KEK Nongsa ‎

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Nongsa Digital Park (NDP) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA), termasuk tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, terus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.

‎Kasi Humas Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya terus memantau aktivitas orang asing di seluruh wilayah kerja Batam, termasuk kawasan strategis seperti KEK Nongsa yang tengah berkembang pesat.

‎“Setiap WNA yang masuk dan berada di Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang sesuai dengan tujuan kedatangannya dan tercatat dalam sistem keimigrasian,” ujar Kharisma, Jumat (13/2) siang

‎Ia membenarkan bahwa terdapat tenaga kerja asing yang beraktivitas di kawasan KEK Nongsa. Data tersebut diperoleh melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) serta laporan resmi dari perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sengketa Izin Parkir Gratis di K-Square Selesai, Dishub Pastikan Masuk PAD Lewat Skema Parkir Mandiri

Menurutnya, keberadaan TKA di KEK Nongsa umumnya berkaitan dengan proyek strategis, khususnya pembangunan infrastruktur pendukung seperti pusat data (data center) dan fasilitas penunjang lainnya. Seluruh data tersebut tercatat secara administratif dan menjadi objek pengawasan berkelanjutan oleh Imigrasi Batam.

‎Secara konsisten, Imigrasi Batam melakukan pengawasan baik secara administratif maupun lapangan terhadap WNA yang berkegiatan di KEK Nongsa. Dari sisi administratif, setiap tenaga kerja asing yang bekerja diwajibkan memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

‎“Sebagai prasyarat penerbitan ITAS, yang bersangkutan harus terlebih dahulu memiliki izin ketenagakerjaan berupa Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari instansi berwenang. Dengan mekanisme ini, kami memastikan jenis izin tinggal sesuai dengan jabatan, lokasi kerja, serta aktivitas di lapangan,” jelasnya.

‎Kharisma menambahkan, hingga saat ini Imigrasi Batam belum menerima laporan maupun menemukan secara langsung adanya tenaga kerja asing yang menggunakan visa kunjungan untuk melakukan pekerjaan fisik atau konstruksi di KEK Nongsa.

‎Namun, pihaknya pernah mendapati WNA pemegang visa kunjungan yang berada di lokasi untuk keperluan rapat, pertemuan bisnis, atau pembahasan proyek. Aktivitas tersebut bersifat non-produktif dan tidak melibatkan pekerjaan fisik sehingga masih diperbolehkan sesuai ketentuan keimigrasian.

‎Terkait rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, Kharisma menyatakan bahwa pengawasan tenaga kerja asing memang bersifat lintas sektor. Imigrasi menjadi bagian dari unsur pengawasan tersebut melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

‎“Koordinasi selama ini dilakukan melalui pertukaran data WNA pengguna izin tinggal, pengawasan gabungan, serta rapat lintas instansi. Pada prinsipnya, Imigrasi Batam siap mendukung setiap langkah pengawasan terpadu yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi teknis,” ujarnya.


Baca Juga: BI Kepri Siapkan Rp2,9 Triliun Uang Layak Edar untuk Ramadan dan Idulfitri 2026

‎Ia juga menegaskan bahwa dokumen seperti RPTKA, notifikasi izin kerja, maupun sertifikasi profesi dan registrasi PII merupakan ranah instansi ketenagakerjaan dan lembaga profesi. Sementara Imigrasi memastikan adanya dasar izin kerja dari instansi berwenang serta izin tinggal yang diterbitkan memang sesuai untuk tujuan bekerja.

‎“Apabila dalam pengawasan gabungan ditemukan izin kerja atau persyaratan profesional tidak terpenuhi, maka akan dilakukan koordinasi lanjutan dengan instansi teknis. Dari sisi keimigrasian, kami dapat menindak melalui izin tinggalnya,” katanya.

‎Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, Imigrasi Batam dapat mengambil langkah berupa pembatalan izin tinggal, deportasi, pencantuman dalam daftar penangkalan, hingga proses hukum keimigrasian apabila memenuhi unsur pidana.

‎Pengawasan orang asing, lanjutnya, dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Selain operasi lapangan rutin, pengawasan administratif juga dilakukan melalui pemantauan data perlintasan, izin tinggal, penjamin, serta kewajiban pelaporan keberadaan orang asing oleh perusahaan atau sponsor.

‎Ia menegaskan, pada dasarnya sebagian besar WNA masuk ke Indonesia secara prosedural dan menggunakan dokumen yang sah. Tantangan muncul ketika terdapat oknum yang menyalahgunakan izin tinggal, seperti menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.

‎“Karena itu, pengawasan berbasis informasi dan sinergi lintas instansi menjadi faktor penting. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi Batam akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, mulai dari pembatalan izin tinggal hingga deportasi,” tegas Kharisma. (*)

ReporterM. Sya'ban

Update