
batampos – Sebanyak 148 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan tiba di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/2). Pemulangan difasilitasi KJRI Johor Bahru setelah para WNI menyelesaikan masa tahanan keimigrasian.
Para deportan diberangkatkan menggunakan kapal feri dari Pasir Gudang dan tiba di Pelabuhan Batam Center. Setibanya di Batam, mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan sebelum ditempatkan sementara di P4MI Batam.
Dari total deportan, 110 orang laki-laki dan 38 perempuan. Mereka sebelumnya ditahan di sejumlah depot tahanan imigresen, antara lain Pekan Nenas, KLIA, Bukit Ajil, dan Beranang.
Baca Juga: Imigrasi Batam Pastikan Pengawasan Ketat TKA di KEK Nongsa
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan secara umum para WNI dalam kondisi sehat. Namun, satu deportan asal Pontianak berusia 51 tahun memerlukan penanganan khusus karena mengidap HIV.
“Setibanya di Batam, yang bersangkutan akan didampingi Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memastikan kelanjutan pengobatan,” ujarnya.
Dalam proses deportasi ini, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur juga menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, sebanyak 86 WNI juga telah dipulangkan melalui Batam. Dengan tambahan gelombang terbaru ini, total 234 WNI telah tiba di Batam sepanjang awal 2026.
Baca Juga: Ramadan Istimewa di Grand Mercure Batam Centre, Buka Puasa Dapat Undian Emas
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, menegaskan pemerintah terus memastikan pemulangan berjalan aman dan manusiawi.
“Kehadiran negara diwujudkan melalui kerja sama lintas instansi untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau WNI yang bekerja di luar negeri agar mematuhi aturan hukum setempat guna menghindari deportasi. (*)



