Sabtu, 21 Februari 2026

Revisi Aturan THR Dibayar H-14 Lebaran, Disnaker Batam Tunggu Surat Resmi ‎

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disnaker Batam, Rudi Yudi Suprapto. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Wacana revisi aturan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mewajibkan perusahaan membayar hak pekerja paling lambat H-14 sebelum Lebaran menuai perhatian publik.

‎DPR RI disebut mendorong percepatan pembayaran guna mencegah keterlambatan dan potensi kecurangan. Lalu, apakah pemerintah daerah siap mendukung kebijakan tersebut?

‎Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari kementerian terkait aturan baru tersebut. Hingga saat ini, Disnaker Batam belum menerima pemberitahuan resmi.

‎“Kami belum menerima suratnya, belum menerima surat dari kementerian,” ujar Yudi, Rabu (18/2) siang.

Baca Juga: Sakit Hati Batu Nisan Tak Kunjung Jadi, Penyebab Pria di Nongsa Dianiaya dan Motornya Dirampas

Ia mengaku telah membaca informasi mengenai rencana revisi aturan THR tersebut melalui pemberitaan media dan media sosial. Namun, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh sebelum ada regulasi resmi yang diterima pemerintah daerah.

‎“Nanti kalau suratnya sudah masuk ke kami, baru kita bahas. Untuk sekarang kami belum bisa berkomentar karena belum ada surat resminya,” katanya.

‎Meski demikian, Disnaker Batam tetap bersiap menghadapi potensi peningkatan laporan terkait pembayaran THR menjelang Idulfitri. Berdasarkan data tahun 2025, terdapat 22 laporan pekerja yang mengadukan perusahaan karena tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

‎Yudi berharap pada tahun ini seluruh perusahaan di Batam dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan polemik.

‎Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Batam berencana mendirikan posko pengaduan THR. Posko tersebut akan dibuka sekitar H-7 sebelum Idulfitri untuk memfasilitasi pekerja yang belum menerima haknya.


Baca Juga: Pemko Batam Berlakukan Konsep 3-3-3 untuk THM Selama Ramadan

‎“Posko itu nanti kita dirikan mendekati waktu pembayaran THR, sekitar H-7 sebelum Idulfitri. Sekarang kita sedang sosialisasi ke pihak kawasan dan perusahaan,” ujarnya.

‎Yudi menyebutkan, pihaknya menargetkan minimal tiga posko pengaduan. Namun jumlah tersebut bisa bertambah tergantung dukungan dan kerja sama dari perusahaan maupun pengelola kawasan industri.

‎“Minimal tiga. Kalau bisa lebih banyak tentu lebih bagus, tergantung kerja samanya. Jika perusahaan mau cover atau gabungan dengan kami juga boleh,” katanya.

‎Saat ini, Disnaker Batam tengah mematangkan konsep pendirian posko tersebut. Jika seluruh persiapan telah final, pihaknya akan segera menyampaikan imbauan resmi kepada perusahaan agar memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

ReporterM. Sya'ban

SALAM RAMADAN