
batampos – Perubahan sistem pendataan dari pemerintah pusat tidak serta-merta menghentikan program perlindungan pekerja rentan di Kota Batam. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan sebanyak 24.348 pekerja rentan yang telah terdaftar tetap mendapatkan perlindungan hingga akhir tahun anggaran.
Penegasan itu disampaikan Amsakar saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan masyarakat bisa masuk dalam program Pemko Batam yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan iurannya dibayarkan melalui Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD).
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat telah mengganti basis data penerima bantuan sosial. Jika sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini beralih ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan tersebut mengharuskan adanya penyesuaian dan verifikasi ulang di daerah.
“Tim Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan penyesuaian data sesuai kriteria dalam DTSEN. Jika masih memenuhi kualifikasi, akan kita usulkan kembali ke Kementerian Sosial,” ujarnya.
Amsakar menjelaskan, pengajuan ulang hanya dilakukan jika hasil verifikasi memang mengharuskan demikian. Pemerintah daerah tidak serta-merta mencoret atau menambah nama tanpa mengacu pada kriteria nasional yang berlaku.
Namun ia memastikan, untuk peserta yang sudah masuk dalam program perlindungan pekerja rentan dan dibiayai APBD, tidak ada penghentian di tengah jalan.
“Jumlahnya sekarang 24.348 pekerja rentan yang dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Itu tetap kita laksanakan sampai tahun anggaran ini selesai,” tegasnya.
Program tersebut merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal dan berpenghasilan rendah yang rentan terhadap risiko kerja.
Ke depan, kelanjutan maupun kemungkinan penambahan peserta akan bergantung pada dua hal utama: kesesuaian dengan kriteria dalam DTSEN dan kemampuan fiskal daerah.
Amsakar menekankan bahwa dalam tata kelola pemerintahan, regulasi menjadi pijakan utama. Jika regulasi telah menetapkan klasifikasi tertentu dan ada pihak yang tidak lagi memenuhi syarat, maka pemerintah wajib melakukan penyesuaian.
“Prinsip bernegara itu regulasi. Kalau kriteria sudah ditetapkan dan tidak lagi masuk, ya harus disesuaikan,” katanya.
Meski demikian, ia membuka ruang fleksibilitas apabila kondisi APBD memungkinkan.
“Kalau APBD kita mampu, tentu tidak ada masalah untuk dipertahankan. Intinya kita sesuaikan dengan kebijakan nasional dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Dengan skema tersebut, Pemko Batam memastikan program perlindungan pekerja rentan tetap berjalan stabil tahun ini, sembari menyesuaikan diri dengan sistem pendataan nasional yang baru. (*)



