
batampos – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Sudirman, kawasan K-Square arah Nagoya, Batam, kembali menyoroti persoalan keselamatan jalan, khususnya terkait penutupan U-turn menggunakan pembatas beton. Insiden yang melibatkan mobil Toyota Veloz dan pick up Daihatsu tersebut diduga dipicu kendaraan yang kehilangan kendali setelah menghantam beton penutup putaran balik.
Peristiwa itu bukan yang pertama. Warga menyebut, beberapa hari sebelumnya juga terjadi kecelakaan hingga sebuah mobil terbalik setelah menghantam beton pembatas U-turn yang posisinya telah bergeser ke badan jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan pengendara, terutama pada malam hari atau saat lalu lintas padat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah beton penutup U-turn tidak lagi berada pada posisi semestinya. Diduga, batu pembatas tersebut kerap digeser oleh pengendara sepeda motor yang tetap memaksa berputar arah di lokasi yang telah ditutup.
Akibatnya, sebagian beton justru menjorok ke badan jalan dan menjadi ancaman serius bagi kendaraan yang melintas. Situasi ini diperparah dengan masih adanya rambu lama yang menunjukkan keberadaan U-turn, sehingga membingungkan pengguna jalan.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait penataan marka dan fasilitas lalu lintas di lokasi tersebut.
“Perencanaan dan pelaksanaan marka jalan ada di Dinas Perhubungan. Kami akan berkoordinasi agar penanganan di lapangan bisa lebih optimal dan tidak membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan terkait keselamatan jalan idealnya dilakukan melalui Forum Lalu Lintas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyatukan persepsi serta merumuskan langkah konkret dalam meningkatkan keselamatan transportasi.
Dalam konsep keselamatan jalan, terdapat lima pilar utama yang harus berjalan beriringan. Pilar pertama adalah perencanaan nasional yang melibatkan Bappenas dalam merumuskan kebijakan strategis keselamatan transportasi.
Pilar kedua berada pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur jalan, disusul pilar ketiga yakni Dinas Perhubungan yang berperan dalam penyediaan rambu, marka, dan fasilitas pendukung lalu lintas.
Sementara itu, pilar keempat merupakan peran kepolisian dalam membangun kesadaran dan etika berkendara melalui edukasi kepada masyarakat. Adapun pilar kelima dipegang oleh Jasa Raharja yang memberikan perlindungan serta santunan bagi korban kecelakaan. Kompol Afiditya berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat menciptakan sistem lalu lintas yang lebih aman, termasuk mewujudkan zona selamat sekolah di Batam serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan di jalan raya.(*)



