
batampos – Rencana penerapan persidangan pidana secara daring oleh Kejaksaan Negeri Batam menuai tanda tanya dari pihak pengadilan. Kebijakan yang disebut bertujuan menekan biaya operasional itu dinilai belum melalui koordinasi yang memadai dengan lembaga peradilan.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Wattimena, mengatakan institusinya tidak menerima pemberitahuan sebelumnya terkait pelaksanaan sidang online tersebut. Informasi, kata dia, justru diterima secara mendadak tanpa penjelasan komprehensif mengenai dasar kebijakan.
“Kami juga tidak memahami urgensi pelaksanaan sidang online ini. Pada prinsipnya, kebijakan seperti ini harus melalui kesepakatan bersama,” ujar Wattimena, Kamis (9/4).
Menurut dia, pelaksanaan sidang daring selama ini lazim dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama pada masa pandemi COVID-19 ketika pembatasan interaksi fisik menjadi kebutuhan mendesak. Dalam situasi tersebut, sidang online menjadi solusi untuk menjaga keberlangsungan proses peradilan.
Namun, di luar kondisi darurat, Wattimena menilai penerapan persidangan secara daring harus disertai dasar hukum yang jelas serta pertimbangan yang matang. Tanpa itu, kebijakan berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek prosedural maupun pemenuhan hak-hak para pihak yang berperkara.
Adapun Kejaksaan Negeri Batam beralasan, penerapan sidang daring merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran, khususnya untuk memangkas biaya operasional dalam menghadirkan tahanan ke ruang sidang.(*)



