Jumat, 8 Mei 2026

Polisi Tangkap Pelaku yang Tebas Ratusan Pohon Penghijauan di Jalan Sudirman

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama Wadirkrimum, Kasubdit 3 Polda Kepri Perwakilan BP Batam dan Dinas Sosial Batam memberikan keterangan terkait kasus penebangan pohon di Jalan Sudirman, Kamis (7/5). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pelaku yang menebas ratusan pohon penghijauan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Batam, akhirnya terungkap. Pelaku adalah seorang pemulung yang hidupnya berpindah-pindah.

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pria berinisial TN, warga perantau asal Riau, yang diduga menebang sekitar 300 pohon jati emas atau jati cina di kawasan tersebut.

Aksi penebangan itu dilakukan seorang diri pada Rabu malam, 30 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB. Hanya dalam waktu dua jam, TN menebangi ratusan pohon menggunakan parang di tepi jalan sepanjang 5 KM lebih.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia, mengatakan pelaku melakukan aksinya mulai Tugu Perahu Megalegenda hingga Travo PLN di ruas Jalan Sudirman, Batam. Aksi itu dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Berdiri di Row Jalan, 208 Kios Liar di Seibeduk Ditertibkan

“Pelaku berinisial TN melakukan penebangan pada 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB. Jumlah pohon yang ditebang kurang lebih sekitar 300 pohon,” ujar Nona saat ungkap kasus, Kamis (7/5) pagi.

TN diketahui bekerja sebagai pemulung dan hidup berpindah-pindah tanpa tempat tinggal tetap. Selama ini ia disebut tinggal di kawasan hutan di Batam dan membawa parang tersebut untuk keperluan sehari-hari.

“Pelaku ini hidup nomaden, tidak memiliki rumah dan tinggal di kawasan hutan. Sehari-harinya bekerja sebagai pemulung. Membuat pondok di tengah hutan,” tambah Nona.

Dijelaskannya, tim Jatanras menangkap TN pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat diamankan, TN masih berada di sekitar lokasi penebangan sambil membawa parang yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku ditemukan masih berada di sekitar lokasi kejadian. Parang itu memang selalu dibawa sehari-hari dan juga digunakan untuk memotong kayu di sekitar tempat tinggalnya,” jelasnya.

Menurut Nona, aksi itu dilakukan TN karena dalam kondisi stress yang sedang bermasalah dengan pasangan. Selain itu, kondisi ekonomi juga membuat TN stress.

“Jadi karena stress, pelaku melihat pohon jati cina ini, dan menebangnya,” sebut Nona.

Baca Juga: BNPT Perkuat Pencegahan Ekstremisme di Wilayah Perbatasan Kepri

Sementara, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Indar Wahyu, menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan TN mengalami tekanan mental akibat persoalan keluarga dan ekonomi.

Menurut Indar, pelaku merasa stres berat setelah ditinggalkan istri dan anaknya. Kondisi itu membuat TN depresi hingga akhirnya melampiaskan emosinya dengan menebang pohon-pohon di sepanjang jalan.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan interogasi, yang bersangkutan sedang mengalami stres berat karena rumah tangganya tidak baik-baik saja. Anak dan istrinya meninggalkan dia sehingga menjadi beban pikiran,” katanya.

Akibat perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang, dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta.

“Namun dalam hal ini, pelaku kami serahkan ke Dinsos Batam, berdasarkan hasil psikologi. Untuk nantinya juga dilakukan assement,” sebut Indar.

Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta. Namun berdasarkan keterangan dari BP Batam, sebagian besar pohon yang ditebang masih memungkinkan untuk tumbuh kembali. (*)

ReporterYashinta

UPDATE