
batampos– Sidang perkara dugaan penyiksaan yang menewaskan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam kembali membuka rangkaian kesaksian yang menggambarkan kekerasan brutal di sebuah mess calon pekerja lady companion (LC) di Batam.
Sejumlah mantan penghuni mess mengaku menyaksikan langsung penganiayaan yang disebut berlangsung selama berhari-hari hingga korban meninggal dunia.
Dalam sidang lanjutan pada Senin,(18/5) saksi Vita Aprilia, (30), menceritakan awal mula dirinya direkrut sebagai pekerja LC setelah melihat iklan lowongan kerja di TikTok pada Oktober 2025.
Saat itu, ia berada di Singapura sebelum akhirnya diberangkatkan ke Batam menggunakan tiket yang disebut difasilitasi pihak agensi.
Di hadapan majelis hakim, Vita mengungkap kehidupan di mess yang dihuni sekitar 10 perempuan pekerja LC.
Menurut dia, seluruh penghuni diwajibkan mengikuti ritual yang dipimpin terdakwa Wilson Lukman alias Koko.
Kesaksian Vita kemudian mengarah pada dugaan penyiksaan terhadap korban. Ia menyebut kekerasan bermula setelah ritual berlangsung. “Saat kejadian pertama, korban ditendang oleh Wilson,” kata Vita di ruang sidang.
Menurut dia, suasana di dalam rumah kerap diwarnai keributan dan tindak kekerasan.
Para terdakwa disebut melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap Dwi Putri sejak 25 hingga 27 November 2025 di Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.
Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Vita mengaku sempat merawat korban ketika kondisi perempuan itu mulai melemah akibat dugaan penganiayaan.
Ia menyuapi makan dan minum serta mengganti pakaian korban yang disebut sudah tak mampu menelan makanan.
“Dia hanya bicara terbata-bata sambil meminta maaf,” ujar Vita.
Menurut keterangannya, tubuh korban dipenuhi lebam di bagian wajah, tangan, dan kaki. Korban juga disebut sudah tidak makan sejak Rabu malam.
Kesaksian lain datang dari Sepriani Manik, mantan pekerja LC yang juga tinggal di mess tersebut. Ia mengaku pernah melihat korban dalam kondisi dilakban. Pada Jumat dini hari, 28 November 2025, ia melihat korban terbaring di kamar ritual dengan mata, hidung, dan telinga ditutupi tisu serta kapas.
“Mukanya sudah membengkak,” kata Sepriani. Keesokan harinya, ia memperoleh kabar bahwa korban meninggal dunia.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Vita sempat ikut memukul dada korban sebanyak tiga kali.
Ia mengaku melakukan hal itu karena takut kepada Wilson Lukman.
Jaksa Penuntut Umum menyebut perkara bermula ketika korban datang melamar pekerjaan sebagai LC yang dikelola salah satu terdakwa. Setelah wawancara, korban kembali ke mess dan mengikuti ritual bersama penghuni lain.
Dalam dakwaan jaksa, para peserta ritual disebut diminta mengonsumsi minuman keras. Situasi berubah ketika korban mengalami kondisi histeris yang oleh para terdakwa dianggap sebagai kepura-puraan atau gangguan.
Sejak saat itu, menurut jaksa, korban mengalami serangkaian kekerasan fisik dan psikis yang terus meningkat selama beberapa hari. Wilson Lukman disebut melakukan pemukulan, penendangan, hingga penyiksaan menggunakan sejumlah benda.
Korban juga diduga dilakban, diborgol, dan disiram air berulang kali, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan ketika dalam keadaan tidak berdaya.
Jaksa turut mengungkap dugaan rekayasa video yang dibuat salah satu terdakwa untuk memancing emosi Wilson. Video itu disebut memperlihatkan seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Selain penganiayaan fisik, korban diduga dipaksa menjalani tindakan yang dinilai merendahkan martabatnya. Jaksa menilai seluruh tindakan dilakukan secara bersama-sama dan terencana hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Keheningan sidang pecah ketika kakak korban, Melia Sari, meminta izin membacakan surat dari ayah mereka yang berada di Lampung. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Melia menyampaikan ratapan keluarga yang kehilangan putri mereka secara tragis.
“Kami datang bukan untuk balas dendam. Kami datang untuk memohon keadilan,” ucap Melia membacakan isi surat di ruang sidang.
Dalam surat itu, keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada para terdakwa. Melia juga membacakan bagian yang menceritakan anak korban yang masih kecil dan terus menanyakan keberadaan ibunya.
“Yang bunuh mama, sudah dihukum belum?” kata Melia, menirukan isi pertanyaan anak korban.
Suasana ruang sidang mendadak hening. Sejumlah pengunjung tampak menundukkan kepala saat Melia melanjutkan pembacaan surat.
Keluarga korban meminta majelis hakim tetap berpegang pada dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan jaksa. Menurut mereka, tindakan para terdakwa bukan kekhilafan, melainkan perbuatan sadar dan keji yang berlangsung selama berhari-hari.
“Empat orang terdakwa selama tiga hari terekam melakukan penyiksaan secara keji. Korban dilukis wajahnya dan disiram air melalui hidung,” demikian isi surat yang dibacakan Melia.
Menutup surat itu, keluarga menitipkan harapan agar majelis hakim memberikan keadilan bagi almarhumah serta masa depan anak korban yang kini kehilangan ibunya.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primer. Para terdakwa juga didakwa secara subsider dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsider Pasal 469 ayat (2). Dalam perkara ini, para terdakwa terancam pidana mati.(*)


