Selasa, 19 Mei 2026

Dua Remaja Terlibat Pencurian Motor di Bengkong

spot_img

Berita Terkait

Polsek bengkong mengamankan remaja terlibat curanmor beserta barangbukti yang dimankan. F. Eusebius Sara/ Batam pos

batampos – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Bengkong akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkong. Dalam pengungkapan tersebut, dua remaja berusia 15 tahun diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Bengkong Indah, Kota Batam.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban bernama Yully Cahyani yang tinggal di Komplek Bengkong Aljabar Blok G No 12, Kelurahan Bengkong Indah. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban baru menyadari sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BP 4665 DI miliknya sudah raib dari depan rumah.

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan ke polisi, sebelumnya motor tersebut masih terlihat terparkir dalam kondisi terkunci stang sekitar pukul 06.00 WIB. Namun saat suami korban hendak berangkat kerja satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Bengkong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi terkait keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M. Ibrahim dan Revin Aditya yang sama-sama masih berusia 15 tahun. Polisi mengamankan keduanya pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi berbeda di wilayah Bengkong. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi bersama anggota opsnal Polsek Bengkong.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Ps Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Polisi juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana curanmor yang masih menjadi perhatian di wilayah hukum Polresta Barelang. “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Polisi mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pergaulan di lingkungan sekitar. Selain itu masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan guna mencegah aksi curanmor serupa kembali terjadi.(*)

UPDATE

Play sound