
batampos – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara resmi melalui portal Badan Gizi Nasional dan tidak dipungut biaya apapun. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5).
Menurut Sony, seluruh pengurusan titik SPPG hanya dilakukan melalui portal resmi BGN di mitra.bgn.go.id. Ia memastikan tidak ada pungutan biaya dalam tahapan pengajuan maupun proses verifikasi titik SPPG yang diajukan masyarakat maupun yayasan.
“Seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi dan tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat jangan mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan atau menjanjikan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang,” tegas Sony Sonjaya.
Ia menyebut tindakan memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng program strategis nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk memberikan makanan bergizi kepada jutaan anak di seluruh Indonesia. Karena itu, BGN bersama jajaran Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG.
Sony juga menegaskan bahwa BGN tidak akan mentolerir adanya praktik percaloan ataupun transaksi jual beli titik lokasi yang belum memperoleh persetujuan resmi. Jika ditemukan titik SPPG yang diperjualbelikan, maka pihak BGN akan langsung menghentikan atau melakukan drop terhadap titik tersebut sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Kami bersama Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap titik-titik yang terindikasi diperjualbelikan. Program MBG ini harus berjalan bersih dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, turut diungkap dugaan kasus penjualan dua titik SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai mencapai Rp400 juta. Kasus itu dilaporkan korban berinisial H.H. setelah operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan meski pembayaran telah dilakukan.
Wakapolda Kepri Anom Wibowo menyatakan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis.(*)



