Senin, 25 Mei 2026

BP Batam Pastikan Proyek di Dekat Waduk Muka Kuning Kantongi Izin, Pengawasan Tetap Diperketat

spot_img

Berita Terkait

Pematangan lahan di kawasan Bukit Daeng yang berada tidak jauh dari Waduk Muka Kuning, pada Sabtu (23/5). Foto: BP Batam untuk Batam Pos ‎

batampos – Proyek pematangan lahan seluas 35.106 meter persegi di kawasan Bukit Daeng, tak jauh dari Waduk Muka Kuning, dipastikan merupakan proyek resmi yang telah mengantongi izin dan alokasi lahan dari BP Batam.

‎Lahan yang dikelola PT Jaya Anambas Segara itu rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan industri pergudangan untuk mendukung pertumbuhan investasi dan aktivitas usaha di Kota Batam.

‎Namun, keberadaan izin proyek tersebut bukan berarti aktivitas di lapangan bebas berjalan tanpa pengawasan. Apalagi lokasi proyek berada di sekitar kawasan strategis penyangga air baku Batam yang selama ini menjadi perhatian publik.

‎Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap metode pengerjaan proyek meski dokumen perizinan telah lengkap.

‎“Lokasi ini memiliki dokumen lengkap dan on progress pembangunan, namun kami akan memeriksa kembali untuk memastikan metodenya apakah sudah sesuai rekomendasi,” ujar Ariastuty kepada Batam Pos, Minggu (25/5) siang.

‎Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa izin proyek bukan berarti perusahaan dapat bekerja tanpa kontrol. BP Batam memastikan aktivitas pematangan lahan tetap berada dalam pengawasan, termasuk kesesuaian metode pekerjaan di lapangan dengan rekomendasi teknis maupun dokumen lingkungan yang telah disetujui.

‎Sorotan terhadap proyek ini muncul karena lokasinya berada tidak jauh dari Waduk Muka Kuning, salah satu sumber utama air baku Kota Batam. Di tengah kondisi debit sejumlah waduk yang terus menyusut beberapa bulan terakhir, aktivitas pembukaan lahan di sekitar daerah tangkapan air dinilai sensitif dan perlu diawasi ketat.

‎Meski demikian, BP Batam menilai proyek tersebut seharusnya tidak mengganggu ketahanan air apabila seluruh proses dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku.

‎“Kalau sudah sesuai prosedur, seharusnya tidak mengganggu,” kata Ariastuty.

‎BP Batam juga mengaku akan memperkuat pengawasan proyek-proyek pembangunan melalui direktorat pengawasan yang baru dibentuk. Direktorat tersebut nantinya akan memantau jalannya proyek agar tetap sesuai aturan serta meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan maupun tata ruang.

‎“Pastinya, karena direktorat pengawasan ini baru saja dibentuk, jadi masih harus dialokasikan SDM di bawahnya yang nanti akan mengawasi jalannya setiap proyek,” tegasnya.

‎Sejumlah pihak sebelumnya menyoroti aktivitas pematangan lahan di sekitar kawasan waduk karena dikhawatirkan dapat memengaruhi daerah resapan air apabila tidak dikontrol secara ketat. Selain sedimentasi, perubahan kontur lahan juga dinilai berpotensi berdampak terhadap sistem aliran air di kawasan sekitar.

‎Hingga berita ini diturunkan, Batam Pos masih berusaha meminta tanggapan resmi dari pihak PT Jaya Anambas Segara terkait pelaksanaan proyek, metode pekerjaan di lapangan, serta langkah mitigasi lingkungan yang dilakukan perusahaan. (*)

ReporterM. Sya'ban
spot_img

UPDATE

Play sound