Selasa, 9 Juni 2026

Kesaksian Mengarah pada Dugaan Penyiksaan, Kuasa Hukum Wilson Bantah Ada Niat Membunuh

Berita Terkait

Suasana Ruang Sidang PN Batam Pada Perkara Dugaan Pembunuhan Kepada Calon LC di Batam. F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu (ladies companion/LC), kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam Senin, (8/6) sejumlah saksi membeberkan rangkaian dugaan kekerasan yang disebut dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah itu beragendakan pemeriksaan saksi tambahan. Empat terdakwa dalam perkara tersebut Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati, dan Putri Eangelin hadir di ruang sidang Kusumah Atmadja dengan pengawalan petugas serta didampingi penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi, terdiri atas sejumlah mantan pekerja LC yang pernah berada di lokasi kejadian serta seorang bidan. Dari keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, terungkap dugaan penganiayaan terhadap korban berlangsung dalam rentang beberapa hari di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.

Kesaksian para saksi dinilai memperkuat konstruksi dakwaan jaksa mengenai adanya tindakan kekerasan yang berujung pada kematian perempuan muda tersebut. Selama persidangan berlangsung, majelis hakim menggali secara rinci kronologi peristiwa, termasuk kondisi korban menjelang mendapatkan penanganan medis.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa Wilson Lukman membantah adanya niat dari kliennya untuk melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap korban.

Anggelinus, salah satu penasihat hukum Wilson, mengatakan kliennya bertindak dalam kondisi emosi setelah melihat sebuah video yang menurutnya merupakan rekayasa dan sengaja dibuat oleh terdakwa lain, Anik Istiqomah Noviana.

“Klien kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, apalagi niat membunuh. Ini semua akibat video rekayasa yang secara sengaja dibuat oleh terdakwa Anik,” kata Anggelinus seusai persidangan.

Menurut dia, tidak adanya niat jahat itu terlihat dari tindakan Wilson yang segera meminta bantuan tenaga medis setelah kondisi korban memburuk.

“Kalau memang klien kami memiliki niat jahat membunuh, tentu saja klien kami tidak akan memanggil dan meminta bantuan bidan untuk memberikan penanganan terhadap korban,” ujarnya.

Selain membantah unsur kesengajaan, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa keluarga Wilson menyesali peristiwa yang terjadi. Mereka mengklaim telah berupaya menemui keluarga korban di Lampung sebagai bentuk permintaan maaf dan penyampaian itikad baik.

Anggelinus menjelaskan, pada 23 Maret 2026 keluarga Wilson melakukan perjalanan dari Batam menuju kampung halaman korban. Setelah menempuh penerbangan dan perjalanan darat selama sekitar sembilan jam, rombongan tiba pada tengah malam. Namun kedatangan mereka disebut tidak diterima oleh keluarga korban.

Meski demikian, upaya komunikasi tetap dilakukan. Beberapa waktu kemudian, seorang paman korban yang juga seorang ustaz bersedia bertemu dengan keluarga Wilson. Pertemuan tersebut turut disaksikan kepala desa setempat dan dua anggota intelijen keamanan kepolisian.

Dalam pertemuan itu, kata Anggelinus, keluarga terdakwa menyampaikan permohonan maaf sekaligus menawarkan bantuan bagi anak korban yang masih berusia empat tahun.

“Keluarga Wilson mendatangi keluarga korban karena mengetahui korban memiliki seorang anak kecil. Mereka merasa prihatin terhadap masa depan anak tersebut dan ingin membantu,” ujarnya.

Menurut dia, keluarga terdakwa bahkan menyatakan kesediaan untuk membantu biaya pendidikan anak korban hingga jenjang perguruan tinggi. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan karena ayah korban disebut belum bersedia menerima tawaran tersebut.

“Komunikasi memang sempat terhenti. Namun keluarga klien kami menitipkan pesan melalui paman korban bahwa apabila suatu saat keluarga korban berubah pikiran, mereka siap membantu semaksimal mungkin untuk masa depan anak korban,” kata Anggelinus.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE