
batampos – Intensitas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam sepanjang Mei 2026 membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 54 kasus pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari peredaran rokok ilegal, penyelundupan pakaian bekas, pelanggaran pembawaan uang tunai lintas negara, hingga penyelundupan narkotika dan vape mengandung zat berbahaya. Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga Batam sebagai wilayah perbatasan yang strategis.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan di pelabuhan, bandara, maupun jalur perairan yang menjadi pintu keluar masuk barang dan penumpang internasional.
“Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung Widodo.
Dari total penindakan yang dilakukan, pelanggaran di sektor barang kena cukai menjadi salah satu yang paling menonjol. Sepanjang Mei, petugas berhasil mengamankan sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal dalam 11 kasus penindakan. Salah satunya terungkap di Perairan Pulau Citlim saat petugas patroli laut menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dan tanpa dokumen kepabeanan.
Penindakan kembali dilakukan di Perairan Tanjung Piayu ketika petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapalnya di kawasan hutan bakau. Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain penindakan pidana, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) terhadap pelanggaran tertentu. Melalui mekanisme tersebut, pelaku diberikan kesempatan menyelesaikan perkara melalui sanksi administratif dengan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu kasus menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp185,7 juta.
Agung menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan berarti memberikan kelonggaran kepada pelanggar. Menurutnya, sanksi administratif yang dikenakan tetap memberikan dampak yang berat sehingga mampu menciptakan efek jera.
“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat tapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda, jadi pengusaha biar lebih patuh,” tegas Agung Widodo.
Di sektor pengawasan lalu lintas uang tunai, Bea Cukai Batam mencatat empat kasus pelanggaran selama Mei 2026 dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta. Salah satu kasus melibatkan seorang warga negara Brunei Darussalam yang kedapatan membawa uang tunai setara Rp312 juta dari Singapura tanpa melakukan pelaporan kepada petugas sebagaimana diwajibkan dalam peraturan yang berlaku.
Sementara itu, upaya pemberantasan narkotika dan barang berbahaya juga menunjukkan hasil. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 20 gram ganja di Pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur dan mengungkap penyelundupan 260 cartridge vape mengandung Etomidate yang dibawa seorang penumpang asal Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk proses lebih lanjut.
Tak hanya itu, Bea Cukai Batam juga mencatat 13 kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal atau ballpress dengan total 147 koli selama Mei 2026. Berbagai capaian tersebut menegaskan bahwa pengawasan di wilayah Batam terus diperkuat untuk menekan praktik penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan, sekaligus menjaga keamanan masyarakat serta melindungi kepentingan negara dari potensi kerugian ekonomi.(*)

