Sabtu, 4 Juli 2026

Pelanggaran Izin Tinggal WNA di Batam Menurun, Semester Ini Hanya 7 orang

Berita Terkait

Pihak imigrasi Batam saat menggelar konfrensi pers terkait dugaan pelanggaran oleh 6 WNA April lalu. F Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat tren positif dalam pengawasan warga negara asing (WNA). Hingga pertengahan 2026, hanya terdapat tujuh kasus penyalahgunaan izin tinggal kunjungan yang ditemukan, jauh menurun dibandingkan sepanjang 2025 yang mencapai 55 kasus.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan ketujuh WNA tersebut berasal dari beberapa negara berbeda. Seluruhnya telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Seluruh WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan telah dideportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kharisma, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, penurunan jumlah pelanggaran tersebut tidak terlepas dari semakin optimalnya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Batam. Pengawasan dilakukan secara berlapis, mulai dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, verifikasi penjamin, pemantauan lokasi kerja maupun tempat tinggal, hingga pengawasan langsung di lapangan.

Baca Juga: Kejahatan Jalanan Mulai Marak, Polda Kepri Luncurkan Unit Reaksi Cepat

Menurutnya, pengawasan tidak berhenti saat WNA masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau ketika mengajukan izin tinggal. Imigrasi juga memastikan aktivitas yang dijalankan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Pengawasan oleh Inteldakim Batam dilakukan secara rutin, terukur, dan akuntabel untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggalnya,” katanya.

Kharisma menambahkan, pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tim tersebut melibatkan unsur ketenagakerjaan, investasi, kepolisian, pemerintah daerah, hingga BP Batam.

“Koordinasi lintas sektor sudah terakomodasi melalui forum Timpora sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenimipas Nomor 2 Tahun 2025. Timpora dibentuk mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Baca Juga: Nakhoda KM Ocean Three Ditemukan Selamat Setelah Tiga Hari Terapung, Dua ABK Masih Dicari

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menyoroti masih adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan oleh WNA untuk bekerja di Batam. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi peluang kerja masyarakat lokal apabila tidak diawasi secara ketat oleh instansi terkait.

Imigrasi Batam memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperkuat guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal serta menjaga iklim investasi dan ketertiban keimigrasian di wilayah Batam. (*)

UPDATE