
batampos – Sejumlah warga Batam masih mempertanyakan kewajiban vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat keberangkatan ibadah haji dan umrah. Kebingungan muncul karena pandemi telah berakhir dan banyak masyarakat mengira ketentuan tersebut sudah tidak lagi berlaku.
Salah seorang calon jemaah, Dika, mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat vaksin Covid-19 masih dibutuhkan saat proses pemberkasan setelah mendapat panggilan haji.
“Kemarin masih diminta sertifikat vaksin Covid? Rupanya untuk daftar haji setelah panggilan diterima masih perlu sertifikat vaksin. Saya pikir sudah tidak perlu lagi, karena sertifikat vaksinnya juga sudah tidak tahu ke mana,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Batam, Syahbudi, membenarkan bahwa vaksin Covid-19 hingga kini masih menjadi salah satu persyaratan kesehatan bagi calon jemaah haji maupun umrah.
Baca Juga: Pendapatan Batam Tembus Rp2 Triliun, Pajak Properti dan Pariwisata Jadi Penopang
Menurutnya, ketentuan itu bukan berasal dari pemerintah Indonesia, melainkan merupakan regulasi kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran penyakit menular selama musim haji.
“Ya, vaksin Covid-19 masih menjadi salah satu persyaratan. Calon jemaah haji harus sudah menerima dosis lengkap sesuai protokol yang berlaku,” kata Syahbudi.
Selain vaksin Covid-19, terdapat beberapa vaksin lain yang juga menjadi syarat keberangkatan.
Vaksin Meningitis Meningokokus (ACWY) merupakan syarat mutlak bagi seluruh calon jemaah. Vaksin ini harus diberikan paling lambat 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi dan memiliki masa perlindungan hingga lima tahun.
Selanjutnya, vaksin Polio diwajibkan bagi jemaah yang berasal dari wilayah dengan risiko penularan tertentu. Sementara itu, vaksin influenza hanya bersifat anjuran dan tidak menjadi persyaratan wajib.
“Polio juga, sedangkan influenza sifatnya tambahan, tidak wajib. Yang ingin mendapatkannya silakan,” ujar Syahbudi.
Ia menegaskan, ketentuan vaksinasi tersebut berlaku tidak hanya bagi jemaah haji, tetapi juga bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah.
Baca Juga: BAZNAS Batam Salurkan Bantuan ke Delapan Pulau Hinterland
Selain persyaratan vaksinasi, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kriteria kesehatan bagi calon jemaah. Beberapa kondisi medis yang dinilai belum memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji antara lain penderita gagal organ berat seperti gagal ginjal stadium akhir yang menjalani cuci darah rutin, gagal jantung kronis, kerusakan hati berat, hingga penyakit paru kronis.
Kemudian, gangguan neurologis maupun kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran, lansia berusia di atas 65 tahun dengan demensia atau kepikunan berat, serta ibu hamil dengan kehamilan berisiko, khususnya yang telah memasuki trimester ketiga.
Untuk memenuhi seluruh persyaratan kesehatan tersebut, calon jemaah dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan resmi yang telah ditunjuk pemerintah, seperti puskesmas yang melayani vaksinasi haji maupun rumah sakit rujukan penyelenggara layanan kesehatan haji.
Syahbudi mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan vaksinasi dan memastikan seluruh dokumen kesehatan telah lengkap jauh sebelum jadwal keberangkatan.
“Persiapkan dokumen kesehatan sejak awal, termasuk vaksinasi, agar proses keberangkatan haji maupun umrah berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

