Jumat, 20 Februari 2026

ABI Desak Laut Dangas Segera Dipulihkan

Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera di perairan Pulau Dangas, Jumat (30/1) lalu. F. Dokumentasi ABI untuk Batam Pos

batampos — Founder Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menegaskan proses pemulihan lingkungan akibat tumpahan limbah sludge oil di perairan Dangas, Sekupang, tidak harus menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).

Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara tegas mengatur kewajiban pihak pencemar untuk segera melakukan pemulihan.

“Berdasarkan UU 32 Tahun 2009, pemulihan lingkungan tidak perlu menunggu proses pidana selesai. Pihak yang mencemari wajib langsung bertanggung jawab, baik secara sukarela maupun atas perintah administratif pemerintah,” ujar Hendrik, Selasa (18/2).


BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id

SALAM RAMADAN