
batampos — Founder Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menegaskan proses pemulihan lingkungan akibat tumpahan limbah sludge oil di perairan Dangas, Sekupang, tidak harus menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) secara tegas mengatur kewajiban pihak pencemar untuk segera melakukan pemulihan.
“Berdasarkan UU 32 Tahun 2009, pemulihan lingkungan tidak perlu menunggu proses pidana selesai. Pihak yang mencemari wajib langsung bertanggung jawab, baik secara sukarela maupun atas perintah administratif pemerintah,” ujar Hendrik, Selasa (18/2).
BACA SELENGKAPNYA DI harian.batampos.co.id



