
batampos – Founder Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menegaskan bahwa proses pemulihan lingkungan akibat tumpahan limbah sludge oil di perairan Pulau Dangas tidak harus menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).
Menurut Hendrik, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah mengatur secara tegas kewajiban pihak pencemar untuk segera melakukan pemulihan.
“Berdasarkan UU 32 Tahun 2009, pemulihan lingkungan tidak perlu menunggu proses pidana selesai. Pihak yang mencemari wajib langsung bertanggung jawab, baik secara sukarela maupun atas perintah administratif pemerintah,” ujar Hendrik, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan, prinsip Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar) telah diatur eksplisit dalam Pasal 87 UU PPLH, yang mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan pencemaran untuk membayar ganti rugi dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan.
“Artinya, tanggung jawab itu melekat. Begitu terjadi pencemaran, kewajiban memulihkan langsung berjalan. Tidak ada alasan menunggu inkracht,” tegasnya.
Hendrik merujuk Pasal 54 UU PPLH yang mengatur tahapan pemulihan lingkungan, yakni perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan. Pemulihan dilakukan melalui remediasi, rehabilitasi, dan restorasi guna mengembalikan fungsi lingkungan yang tercemar.
“Dalam kasus tumpahan sludge oil ini, fokusnya adalah pemulihan ekosistem laut. Remediasi untuk mengurangi atau menghilangkan kontaminan, rehabilitasi untuk memperbaiki fungsi lingkungan, dan restorasi untuk mengembalikan kondisi seperti semula,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini penanganan kasus tersebut tengah ditangani oleh Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Kementerian Lingkungan Hidup. Proses tersebut, kata dia, perlu mendalami aspek teknis penyebab kecelakaan kapal.
“Perlu dikaji apakah ada kesalahan teknis, human error, faktor alam, atau kelebihan muatan yang memicu kapal karam. Semua itu harus terbuka dan transparan,” ujarnya.
Tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera di perairan Pulau Dangas berdampak besar terhadap sekitar 7.000 nelayan di enam kecamatan di Batam, terutama Sekupang dan Belakang Padang.
Hendrik menilai, kondisi ini memperkuat urgensi penerapan prinsip pencemar membayar.“Ketika nelayan kehilangan mata pencaharian, itu bukan sekadar kerugian ekonomi, tapi juga kerugian ekologis dan sosial. Semua itu harus dihitung dalam skema kompensasi dan pemulihan,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlambatan pemasangan oil boom saat kejadian, sehingga limbah lebih dulu menyebar mengikuti arus pasang surut.“Penanganan awal sangat menentukan. Kalau sudah menyebar luas, dampaknya bisa berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun,” ujarnya.
Hendrik menegaskan bahwa perusahaan pemilik kapal tidak cukup hanya menyampaikan komitmen atau pernyataan lisan. Ia mendorong adanya langkah konkret berupa pendanaan pemulihan, kompensasi kepada nelayan terdampak, serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Pemulihan laut Dangas harus segera dimulai. Jangan sampai proses hukum berjalan lama, sementara lingkungan dan nelayan terus menanggung beban,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah dapat memastikan pemulihan berjalan cepat, terukur, dan transparan agar nelayan Batam bisa kembali melaut dengan aman dan berkelanjutan.(*)



