
batampos– Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang biasa di sapa Romo Paschal itu, menyoroti keras tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan (22), anak buah kapal (ABK) asal Belawandaro, Sumatera Utara.
“Yang harus dibongkar adalah: siapa otak jaringan? Siapa yang punya kendali? Siapa yang mengambil keuntungan?” ujar Romo Paschal saat dihubungi Batam Pos, Selasa (24/2).
Menurutnya, negara belum sepenuhnya mampu membongkar jaringan narkotika hingga ke aktor intelektual dan pemodal. Penegakan hukum dinilai lebih sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan besar belum tersentuh maksimal.
“Negara diuji bukan pada keberaniannya mencabut nyawa tetapi pada kemampuannya membedakan siapa pion, siapa kuda dan siapa rajanya,” tegas dia
Ia menambahkan, apabila Fandi benar-benar tidak mengetahui muatan yang dibawanya dan hanya pekerja kecil, maka hukuman mati nantinya dapat menjadi preseden kelam dalam penegakan hukum. “Itu bisa menjadi tragedi hukum yang mengerikan. Negara gagal,” ujarnya.
Fandi sendiri dituntut mati oleh JPU dalam perkara dugaan penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Kasus ini menyita perhatian luas, tak hanya di Batam tetapi juga secara nasional.
Dalam sidang pembacaan pledoi pada Senin (23/2), Fandi yang didampingi kuasa hukumnya, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal Sea Dragon. Ia mengaku baru bekerja sekitar tiga hari dan menyebut kontrak kerjanya sebenarnya untuk kapal lain.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada April 2025 ketika Fandi ditawari pekerjaan sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, ia bersama tiga WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat AirAsia. Di sana, mereka bertemu dua warga negara Thailand dan menunggu instruksi sekitar sepuluh hari sebelum menuju kapal Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Sehari kemudian, Fandi menerima transfer upah sebesar Rp8.244.250 sebelum keberangkatan mengambil barang. Kapal kemudian bergerak menuju perairan Phuket sesuai koordinat yang diberikan seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat dan menyerahkan 67 kardus berisi sabu dengan total berat 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Barang tersebut disimpan di beberapa bagian kapal sebelum akhirnya terungkap dalam proses hukum.
Kini publik menanti langkah hukum selanjutnya. Di tengah sorotan nasional, pertanyaan yang dilontarkan Romo Paschal masih menggantung: apakah penegakan hukum akan berhenti pada para awak kapal, atau berlanjut hingga membongkar struktur besar di baliknya.
”Kita tunggu saja nanti bagaimana keputusan hakim,” kata dia. (*)



