
batampos – Jumlah gugatan cerai di Pengadilan Agama Batam hingga pertengahan ini mencapai 1.373 perkara. Faktor utama terjadinya perceraian di Batam ini sebagain besar masalah ekonomi, ketidakharmonisan keluarga, kemudian disusul kurang bertanggungjawabnya pasangan.
“Ya, sampai dengan 11 Agustus perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Batam mencapai 1.373 perkara,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi kepada Batam Pos, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, dari perkara yang masuk ini sebanyak 1.179 perkara sudah diputus atau dikeluarkan akta perceraiannya.
Sedangkan sisanya, 122 perkara dicabut, delapan perkara ditolak, 43 perkara tidak diterima, 17 digugurkan dan empat perkara dicoret.
“Penyebabnya masalah ekonomi, tidak memberi nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus dan kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.
Adapun usia yang paling banyak mengajuan perceraian adalah usia 25 tahun sampai 40 tahun.
Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan pemicu dan sekaligus keretakan rumah tangga.
“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” ungkap Syarkasyi.
Jika dirincikan per bulan kasus tertinggi terjadi di bulan Januari 2022 yakni sebanyak sebanyak 267 kasus, lalu Februari 182 kasus.
Namun kasus perceraian pasangan suami-istri yang mengajukan ke PA Batam meningkat pada Maret, mencapai 200 kasus.
Kemudian menurun di April 2022 menjadi 120 kasus, meningkat lagi di bulan Mei yakni 149 kasus dan Juni 2022 sebanyak 185 kasus, Juli 185 kasus serta sampai dengan 11 Agustus 2022 ini 85 kasus.
Sementara itu jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk ditahun 2022 ini.
Dimana jumlah kasus yang masuk mencapai 1.023 kasus. Sementara yang dikabulkan sebanyak 728 kasus, 94 perkara dicabut, 32 kasus tidak diterima, delapan digugurkan, empat ditolak, serta tiga perkara lainnya dicoret.
“Cerai gugat yang diputus 869 kasus,” jelasnya.
Sementara itu untuk cerai talak, kasus yang masuk mencapai 350 kasus. Dimana 257 kasus dikabulkan, 28 kasus dicabut, 11 kasus tidak diterima, sembilan digugurkan.
Ada juga empat kasus kasus ditolak dan satu lain dicoret oleh pengadilan agama Batam.
“Jadi tidak semua perkara masuk yang kuta putuskan,” jelas Syarkasyi.
Sebab dari kasus yang masuk itu, akan dimediasi terlebih dahulu pihak pengadilan agama. Setelah mediasi ada juga yang mencabut kembali gugatan perceraian atau tidak melanjutkan gugatan perceraiannya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



