Sabtu, 3 Januari 2026

Ada PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic di Kasus Penyelundupan Rokok

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa saat mengikuti sidang di PN Batam

batampos-Dari Rokok Tanpa Pita Cukai dan Truk-Truk Misterius di Pelabuhan Punggur
batampos- Persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan terdakwa Mangasi Sihombing, Rabu (22/10).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik, Douglas, dan Andi Bayu itu menghadirkan saksi dari Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam yang membeberkan kronologi pengungkapan kasus di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Nongsa.

Dalam kesaksiannya, petugas Bea dan Cukai mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi adanya dugaan pelanggaran kepabeanan di Pelabuhan Telaga Punggur pada Juni 2025.

“Kami menerima informasi adanya upaya pelanggaran kepabeanan. Saat itu kami mengamankan sembilan unit truk lori yang memuat berbagai barang,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Petugas kemudian menahan seluruh truk untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, salah satu truk kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai bersama sejumlah barang lainnya yang tidak sesuai dengan dokumen pabean.

BACA JUGA: Rokok Ilegal Bernilai Rp 8,9 Miliar Disita Bea Cukai, Sopir Pakai Plat TNI Diadili

“Dari sembilan truk, salah satunya memuat barang rokok dan seluruhnya kami sita untuk proses hukum,” sambung saksi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menjelaskan bahwa terdakwa Mangasi Sihombing bersama rekannya Edi Gunawan (berkas terpisah) diduga melakukan pelanggaran dengan cara memberikan pemberitahuan pabean yang tidak sesuai jenis dan jumlah barang sebenarnya.

Kasus ini berawal pada 17 Juni 2025 saat petugas Bea dan Cukai Batam mendapat informasi dari unit intelijen bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen PPFTZ-02 atas nama PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic. Keduanya telah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai.

Petugas kemudian menghentikan sembilan truk yang hendak menyeberang dari Batam menuju Tanjung Uban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan banyak barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean, termasuk rokok tanpa pita cukai barang elektronik baru, perabotan rumah tangga serta ban kendaraan yang jumlahnya jauh lebih besar dari yang dilaporkan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Mangasi berperan sebagai koordinator pengiriman barang dan menerima upah sebesar Rp5 juta per truk.

Ia memerintahkan sejumlah sopir untuk mengangkut barang dari Batam menuju Tanjungpinang dan Tanjung Uban.

Selain menggunakan empat truk miliknya, terdakwa juga menyewa delapan truk lain dari seseorang bernama Jonny alias Ompong (DPO). Setelah memuat barang, terdakwa mengirimkan daftar isi muatan kepada Edi Gunawan untuk dibuatkan dokumen PPFTZ-02.

Edi Gunawan kemudian menggunakan dua perusahaan—PT Fran Sukses Logistic dan PT Melayu Bintan Logistic—untuk mengurus dokumen tersebut.

Berdasarkan penyidikan, dokumen tersebut sengaja diatur agar mendapat jalur hijau yang artinya barang dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik.

Namun, terdakwa juga memerintahkan sopir untuk mencari muatan tambahan agar mendapat keuntungan lebih. Dari sinilah ditemukan tambahan muatan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai serta berbagai barang baru yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.

Dari hasil penyidikan, total potensi kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp1,879 miliar.

Nilai itu terdiri dari kerugian penerimaan kepabeanan sebesar Rp1,005 miliar dan kerugian cukai atas rokok ilegal sebesar Rp873 juta.

Barang-barang yang disita terdiri dari lebih dari 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai , 499 ban truk bertuliskan Made in China hingga berbagai perabotan rumah tangga dan elektronik yang tidak sesuai dokumen.

Atas perbuatannya, terdakwa Mangasi Sihombing didakwa melanggar Pasal 102 huruf h dan Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang turut serta melakukan tindak pidana. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)

Reporter: Azis

Update