
batampos – Kejaksaan Negeri Batam akan membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam di Batamcenter. Keberadaan Rumah RJ di Gedung LAM ini mengharapkan peran serta dari pemuka, atau tokoh adat melayu di LAM Batam.
Rencana keberadaan Rumah RJ disampaikan Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini saat berkunjung ke gedung LAM. Saat di gedung LAM, Kajari Batam disambut Ketua Harian LAM Batam Datuk Muhammad Sahir Ibrahim beserta Pengurus LAM Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mensosialisasikan rencana pembentukan Rumah RJ di LAM Batam. Rumah RJ ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan mengedepankan sisi kearifan lokal, yang memiliki harapan pelaksanaan RJ dapat lebih optimal dan dirasakan oleh masyarakat di Kota Batam.
“Nantinya, pelaksanaan proses RJ dapat dilaksanakan di salah satu ruangan yang terdapat di gedung LAM Batam ini dan juga dalam proses mediasi diharapkan peran serta dari Pemuka atau Tokoh Adat Melayu di LAM Batam,” harap Herlina didampingi Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra dan Kasi Intel Pidana Umum, Amanda.
Ketua Harian LAM Batam, Sahir menyambut baik rencana pembentukan Rumah RJ di Gedung LAM Batam. Ia berharap rumah RJ di gedung LAM dapat berjalan maksimal, sebagaimana yang diharapkan Kajari Batam, Herlina.
“Kami pastinya menyambut baik hal ini. Sehingga nantinya penyelesaian permasalahan yang ada tidak lagi selalu diselesaikan di persidangan, akan tetapi dapat diselesaikan secara Restorative Justice,” terang Sahir.
Sementara, Kasi Intel Kejari Batam Riki menjelaskan rumah RJ sebagai ruang untuk memfasilitasi masyarakat yang tersangkut pidana ringan. Hal itu guna memberi rasa keadilan dan rasa kemanusiaan ditengah masyarakat.
“Untuk teknisnya, kami akan berkoordinasi kembali dengan LAM Batam,” terang Riki.
Diketahui, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Kampung RJ bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Dicontohkannya, jika mencuri nilai barang yang dicuri tak lebih dari Rp 2,5 juta. (*)
Reporter : Yashinta



