Minggu, 18 Januari 2026

Adegan ke-36 hingga 97 Ungkap Brutalnya Penyiksaan Dwi Putri oleh Wilson Cs

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Proses rekonstruksi pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini di mess agency Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar, Kamis (15/1/2026). F. Eusebius Sara/Batam Pos

batampos — Rekonstruksi pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) menyingkap secara gamblang brutalitas penyiksaan yang dialami korban. Mulai adegan ke-36 hingga 97, penyidik memperagakan rangkaian penganiayaan berat yang akhirnya merenggut nyawa Dwi Putri di mess agency Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar, Kamis (15/1/2026).

Dalam keseluruhan rekonstruksi, polisi memperagakan 97 adegan yang merangkai peristiwa sejak awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia akibat penyiksaan. Rangkaian adegan tersebut sekaligus memperkuat dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum korban dari Hotman Paris 911, melalui Putri Maya Rumanti, menyatakan seluruh adegan telah disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan para tersangka.

Baca Juga: 97 Adegan Rekonstruksi Perkuat Dugaan Pembunuhan Berencana Dwi Putri

“Rekonstruksi ini dibuat agar peristiwa menjadi terang benderang. Seluruh adegan sesuai dengan keterangan para tersangka,” ujar Putri Maya di lokasi.

Ia menegaskan tidak ada fakta baru yang muncul dalam rekonstruksi karena seluruh rangkaian kejadian telah terungkap sejak awal penyidikan. Meski demikian, ia mengingatkan tiga tersangka selain Wilson agar tidak menyembunyikan fakta.

“Kami sampaikan kepada pelaku lain supaya tidak ada yang ditutupi. Jangan takut pada Wilson. Semua harus dibuka,” tegasnya.

Menurut tim kuasa hukum, durasi dan pola kekerasan yang diperagakan justru semakin menegaskan adanya unsur perencanaan. Penyiksaan disebut berlangsung lama, dilakukan secara sistematis, serta melibatkan lebih dari satu pelaku. Karena itu, pihaknya berharap jaksa tetap menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP.

“Penyiksaan dilakukan berulang dan bersama-sama. Unsur perencanaannya sangat kuat,” katanya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Yayasan Pagaruyung Bergulir di PN Batam, Tergugat Tolak Perdamaian

Usai rekonstruksi, situasi di sekitar lokasi sempat memanas. Wilson alias Koko bersama tiga tersangka lain diteriaki warga saat digiring keluar dari area TKP menuju mobil tahanan. Teriakan bernada kecaman menggema dari kerumunan warga yang sejak pagi memadati lokasi.

Aparat kepolisian langsung memperketat pengamanan. Sejumlah personel membentuk barikade untuk mengawal para tersangka masuk ke kendaraan tahanan dan mencegah potensi tindakan anarkis.

Tim kuasa hukum menilai reaksi warga tersebut mencerminkan kemarahan publik atas kekejaman yang dialami korban. “Ini suara masyarakat. Kasus ini sangat melukai rasa kemanusiaan,” ujar Putri Maya.

Dengan rampungnya rekonstruksi, penyidikan kasus ini kini memasuki tahap akhir. Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. Keluarga korban dan publik berharap para pelaku dijatuhi hukuman maksimal. (*)

Update