Kamis, 15 Januari 2026

Ahli Forensik: Luka Intan Sudah Lama Terjadi, Penganiayaan Diduga Berlangsung Berbulan-bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ahli forensik RS Elisabeth Batam, dr Reza Priatna, memaparkan kondisi luka dan dampak medis yang dialami Intan berdasarkan hasil visum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa korban Intan Tuwa Negu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11), dengan menghadirkan saksi ahli forensik. Sidang dipimpin majelis hakim Andi Bayu, Douglas, dan Dina Puspasari, menghadirkan dua terdakwa: Roslina mantan majikan korban serta sepupunya, Merliyati.

Dalam keterangannya, ahli forensik RS Elisabeth Batam, dr Reza Priatna, memaparkan kondisi luka dan dampak medis yang dialami Intan berdasarkan hasil visum.

Ia menyebut korban mengalami sejumlah luka memar di kepala, dahi, kedua kelopak mata, lecet di pipi dan bibir, serta robekan pada bibir bawah. Selain itu, ditemukan pula bekas luka lama yang telah sembuh.

Baca Juga: Rekaman yang Menggema: Saksi Pertama Beberkan Derita Intan di Hadapan Hakim

“Korban juga mengalami kekurangan darah dengan HB 7,6 gram, jauh di bawah normal karena asupan gizi rendah. Dari hasil analisa luka, sebagian besar terjadi lebih dari 10 hari sebelum pemeriksaan,” ujar dr Reza.

Ia menjelaskan memar kebiruan umumnya muncul beberapa jam setelah kekerasan terjadi dengan tenaga kuat, dan bertahan hingga 7–10 hari. Sementara bekas kemerahan muncul dalam hitungan menit setelah kekerasan.

Pada barang bukti berupa raket nyamuk yang diduga digunakan pelaku, dr Reza memastikan alat tersebut dapat menimbulkan luka bakar apabila dipukul dengan kekuatan penuh.

Tak hanya kondisi fisik, Intan juga dinyatakan mengalami anemia dan reaksi stres akumulasi berdasarkan pemeriksaan kejiwaan.

“Setelah 10 hari, luka biasanya menunjukkan proses penyembuhan yang jelas. Dari gambarannya, ini luka yang sudah terjadi cukup lama,” ujarnya .

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya memutar rekaman video yang diduga direkam langsung oleh terdakwa Roslina melalui ponselnya. Video tersebut berisi adegan kekerasan terhadap Intan, dan turut menampilkan keterlibatan Merliyati.

Kesaksian Intan di hadapan majelis hakim menggambarkan penderitaan panjang selama hampir satu tahun bekerja di rumah Roslina sejak Juni 2024. Dengan suara bergetar, ia menceritakan bagaimana dirinya dipukul, dijambak, disiram air pel kotor, hingga dipaksa melakukan tindakan yang merendahkan martabatnya.

“Saya dijambak, dipukul, disiram air pel kotor. Kalau saya buat salah,” ujar Intan.

Ia juga mengaku diperlakukan tidak layak, tidur di lantai dekat kamar mandi tanpa kasur, bekerja sejak pukul empat pagi hingga dini hari, dan setiap kesalahan kecil dicatat dalam “buku dosa” yang kemudian menjadi dasar pemotongan gaji.

Yang paling menyayat hati, Intan menyatakan dirinya pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air kloset oleh Roslina.

“Saya disuruh makan kotoran anjing dan minum air kloset. Saya takut dipukul, jadi saya turuti,” ungkapnya sambil menahan tangis.

Intan mengaku pernah dikurung, tidak diberi makan, hingga diancam akan dibunuh jika mencoba kabur. “Roslina pernah bilang, kalau saya dibunuh dan dikubur di sini, tidak akan ada yang tahu,” katanya.

Menanggapi kesaksian korban dan pemutaran video, terdakwa Roslina tetap membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim tidak pernah menganiaya, mengurung, atau merampas ponsel Intan.

“Tidak benar saya menyiksa Intan atau mengambil handphone-nya. Semua tuduhan itu tidak sesuai kenyataan,” ujar Roslina di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjerat Roslina dan Merliyati dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 64 ayat (1) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan penyertaan.

Video rekaman kekerasan yang diputar dalam persidangan menjadi salah satu alat bukti kunci untuk menguatkan dakwaan tersebut. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update