Kamis, 29 Januari 2026

Ahli Kepabeanan: Barang dari Batam ke Jakarta Tanpa Dokumen Resmi, Itu Penyelundupan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Yeyen Tumina kembali menjani sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari ahli kepabeanan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/5).

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan 100 unit iPhone yang melibatkan terdakwa Yeyen Tumina. Sidang yang berlangsung pada Rabu (7/5) ini menghadirkan ahli kepabeanan sebagai saksi dalam pembuktian kasus penyelundupan ini.

Majelis hakim yang diketuai Ferry dengan anggota Monalisa, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo memimpin jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum.

Dalam keterangannya, saksi ahli, Awaludin, menyampaikan bahwa iPhone yang dibawa terdakwa ini terpisah kepentingan pribadi atau diperjualbelikan dan ini tidak disertai dokumen resmi.

Ia menegaskan bahwa sesuai aturan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam, setiap barang keluar wilayah tersebut menuju wilayah dalam negeri seperti Jakarta, wajib dilengkapi dokumen resmi dan membayar bea masuk.

“Barang bukti berupa 100 unit iPhone XR ini termasuk kategori barang impor. Karena tidak ada dokumen resmi, maka secara hukum itu sudah menyalahi ,” ujar Awaludin.

Sebelumya kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Hang Nadim mencurigai koper milik terdakwa yang hendak terbang menuju Jakarta.

Meski hasil pemindaian melalui mesin X-ray tidak menunjukkan kejanggalan koper bahkan tampak kosong dua petugas yang curiga tetap membuntuti terdakwa hingga ke ruang tunggu penumpang.

“Dari hasil pengamatan kami, koper tersebut tampak kosong saat diperiksa melalui X-ray,” ujar salah satu saksi petugas Bea Cukai.

Namun, karena gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa, petugas memutuskan melakukan pemeriksaan fisik mendalam. Alhasil, mereka menemukan 100 unit iPhone XR dalam berbagai warna yang tersusun rapi di dalam koper.

“Penyusunan barang-barang itu sedemikian rupa sehingga tidak terdeteksi alat X-ray. Ini cara penyelundupan yang tergolong canggih,” imbuh saksi.

Jaksa Gilang Prasetyo menegaskan bahwa tindakan terdakwa jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang elektronik seperti iPhone termasuk kategori barang yang wajib dilaporkan dan dikenai bea masuk.

“Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam kasus ini. Barang tanpa dokumen resmi yang dibawa keluar dari wilayah FTZ menuju dalam negeri berarti penyelundupan,” kata Gilang.

Seluruh barang bukti, yakni 100 unit iPhone XR, telah disita negara sebagai bagian dari proses hukum. Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update